KLH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang Setelah Beri Sanksi

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena TPA seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. "Penutupan ini tidak main-main," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak ke TPA itu, Jumat siang, 16 Mei 2025.

Hanif mengatakan, jika penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelola hingga kepada tingkat yang bertanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana. "Sanksi kurungan satu tahun, itu Undang-Undang 32 Tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," kata Hanif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hanif, penutupan TPA ini tidak tiba-tiba. Sebelumnya, KLH telah memberikan sanksi administratif dan memberikan peringatan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang pada Maret lalu. "Kami sudah meminta pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan ke depan,  sambil berpindah dari mekanisme seperti ini (open dumping)," kata Hanif. 

Namun, kata Hanif, dia melihat langsung kondisi TPA tersebut pada hari ini tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pengelola. Dia mengatakan TPA dibiarkan kebakaran tanpa ada penanganan, air lindi sampah juga tidak tertangani dengan baik.

"Kejadian ini kan luar biasa ada kebakaran, ini kan tidak bisa kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita ada pidananya, karena kerusakannya sudah sekian masif. Kemudian air lindinya sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk menangani air lindi," kata Hanif. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi membantah jika pihaknya tidak serius dalam menjalankan sanksi administratif yang diberikan KLH. "Kami sedang berproses untuk tidak lagi open dumping dan sanitary landfill sesuai yang diamanatkan," kata Fachrul Rozi.  

Dia mengatakan DLH Kabupaten Tangerang saat ini tengah melakukan beberapa tahapan terkait sanksi administratif yang diberikan soal pengolahan sampah, di antaranya 30 hari perencanaan, 60 hari revisi amdal, dokumen lingkungan dan 180 hari tidak ada lagi open dumping.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |