Shalat Idul Adha Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Para Ulama dan Dalilnya

8 hours ago 4

Terkait hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil syar'i yang ada. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan argumentasi yang kuat.

Berikut adalah tiga pendapat utama di kalangan ulama mengenai hukum shalat Idul Adha: sunnah muakkadah, fardhu kifayah, dan fardhu ain. Mari kita bahas masing-masing pendapat ini secara lebih rinci.

Pendapat Pertama: Shalat Idul Adha Hukumnya Sunnah Muakkadah

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum shalat idul adha wajib atau sunnah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan dan sangat jarang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meninggalkan sunnah muakkadah tidak berdosa, tetapi sangat disayangkan karena kehilangan pahala yang besar.

Mayoritas ulama, atau yang dikenal dengan istilah jumhur ulama, berpendapat bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan shalat Idul Adha.

Salah satu dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah adalah hadits dari Thalhah bin Ubaidillah. Dalam hadits tersebut, seorangBadui bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kewajiban shalat dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab bahwa kewajiban shalat adalah lima waktu sehari semalam, dan tidak ada kewajiban shalat lainnya kecuali shalat sunnah.

"Khamsu shalawatin kutiba fil yaumi wal lailah."

Artinya:

"Lima shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam."

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu, termasuk shalat Idul Adha, hukumnya sunnah.

Pendapat Kedua: Shalat Idul Adha Hukumnya Fardhu Kifayah

Pendapat kedua mengenai hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi seluruh umat Islam. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam akan berdosa.

Ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah adalah sebagian dari madzhab Hambali. Mereka berargumen bahwa shalat Idul Adha merupakan syiar Islam yang agung, sehingga harus ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya untuk menjaga syiar tersebut.

Dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya:

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat dan berkurban, yang keduanya merupakan bagian dari ibadah Idul Adha. Selain itu, mereka juga mengqiyaskan shalat Idul Adha dengan shalat jenazah, yang hukumnya fardhu kifayah karena tidak didahului dengan adzan dan iqamah.

Pendapat Ketiga: Shalat Idul Adha Hukumnya Fardhu 'Ain

Pendapat ketiga tentang hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah adalah fardhu 'ain. Fardhu 'ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang memenuhi syarat (mukallaf). Jika seseorang meninggalkan fardhu 'ain, maka ia berdosa.

Ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain adalah madzhab Hanafi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berargumen bahwa shalat Idul Adha memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, sehingga tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang mampu.

Beberapa dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain antara lain adalah perintah Nabi Muhammad SAW kepada para wanita untuk menghadiri shalat Idul Adha, meskipun sedang haid. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah meninggalkan shalat Idul Adha selama hidupnya. Ali bin Abi Thalib juga pernah menugaskan seseorang untuk mengimami shalat Idul Adha bagi orang-orang yang lemah di masjid.

"Litulbis-hā ukhtuhā min jilbābihā."

Artinya:

"Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya."

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Idul Adha, sehingga wanita yang tidak memiliki jilbab pun dianjurkan untuk meminjam kepada saudaranya agar bisa hadir.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |