TEMPO.CO, Jakarta - Ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, menyatakan bahwa riwayat komunikasi dalam data call detail record (CDR) tetap terekam meski ponsel dalam keadaan mati atau direndam air. Keterangan itu disampaikan Bob saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
“Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler, tapi CDR terakhir tetap terekam, itu data terakhir dia connect ke BTS,” kata Bob menjawab pertanyaan jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu merespons dakwaan jaksa yang menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku demi menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan, lokasi terakhir Harun terdeteksi di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Bob menjelaskan bahwa merendam ponsel memang menghentikan pencatatan data baru karena perangkat tidak lagi berinteraksi dengan BTS (base transceiver station). Namun log komunikasi yang telah tercatat tetap tersimpan dalam sistem operator seluler. “Semua informasi yang sudah masuk ke CDR, berupa log yang tercatat dan terekam itu tidak bisa diakses lagi dari perangkat, tapi tetap terekam,” ujar dia.
Hakim Ketua Rios Rahmanto juga mengonfirmasi pernyataan ahli tersebut. Ia bertanya apakah merendam ponsel bisa menghilangkan data komunikasi dan mencegah pelacakan lokasi pengguna. Bob menjawab, “Setelah HP mati atau direndam, data selanjutnya tidak ada lagi tapi history tetap bisa diketahui.”
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp 600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa KPK menghadirkan dua ahli, yakni penyelidik KPK Hafni Ferdian dan pakar Sistem Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin. Hafni bersaksi di tengah keberatan dari tim kuasa hukum Hasto karena statusnya sebagai pegawai KPK. Namun majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengar keterangannya dalam kapasitas sebagai ahli.