Sidang Praperadilan Eks Bupati Cilacap Ditunda

4 hours ago 3

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, hari ini, Rabu, 17 Juni 2026. Sidang tersebut tertunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Kuasa hukum Syamsul, Unggul Cahyaka, berharap KPK dapat hadir dalam sidang gugatan penangguhan status tersangka yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami melakukan pembuktian, jawab-menjawab seperti biasalah hukum acara praperadilan," ucap Unggul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Unggul mengatakan gugatan praperadilan yang disodorkan Syamsul ke PN Jakarta Selatan sebagai langkah untuk mengoreksi penyidikan yang melibatkan kliennya itu. Perkara yang menyeret Syamsul yakni terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) di Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Kami melihat ada beberapa hal yang menurut hemat kami itu menjadi dasar kami untuk kemudian mengajukan langkah-langkah, mengajukan praperadilan," ujarnya.

Unggul menolak merinci permasalahan yang membuat Syamsul mengajukan gugatan penangguhan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan menyampaikan seputar permasalahan tersebut dalam persidangan selanjutnya yang digelar pada 29 Juni 2026.

Syamsul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi permasalahan yang didaftarkan mantan Bupati Cilacap itu terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.

KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardo, sebagai tersangka dugaan pemerasan tunjangan hari raya. Status itu disematkan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

KPK menggelar operasi senyap setelah menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Sadmoko menjalankan perbuatan itu atas perintah Syamsul.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang tunjangan hari raya dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam persamuhan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.

Menurut penyidik KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9–13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |