Tanggapan KPK Soal Somasi MAKI Karena Lamban Mengusut Dugaan Korupsi Program Sosial BI dan OJK

9 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat surat pada hari ini, Jumat, 9 Mei 2025. MAKI melayangkan somasi tersebut karena menilai lembaga antirasuah tersebut lamban dalam mengusut asus dugaan korupsi dalam program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemerantasan Korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan KPK akan terus mendalami setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam program sosial BI dan OJK. KPK, lanjutnya, akan membeberkan secara lengkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab jika waktunya sudah tepat.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa seharusnya KPK sudah dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi program sosial BI dan OJK. "Dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," kata dia lewat surat somasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Pasalnya, menurut Boyamin, KPK sendiri mengakui bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut. Penetapan tersangka segera penting untuk menunjukkan bahwa KPK dapat bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun yang berusaha menghentikan penyidikan secara diam-diam dalam kasus ini.

Oleh karena itu, MAKI mengirimkan somasi kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus program sosial BI-OJK. Jika dalam waktu 14 hari sejak tanggal somasi ini KPK tidak juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, Boyamin menyatakan bahwa MAKI akan mengajukan gugatan pra-peradilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon.

"Sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR-OJK. Dia berujar penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.

"Enggak ada, sampai dengan hari ini tidak ada. Itu kan merupakan sprindik yang sudah dibuat," ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Setyo mengatakan jika sprindik itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun Setyo Budiyanto menerima jabatan tersebut pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

Setyo mengatakan KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Program Sosial BI. Termasuk, kata dia, dalam menetapkan tersangka baru pada persoalan tersebut.

"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," ujarnya.

Dia memastikan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia ini. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," kata Setyo.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |