Satgas Pasti Blokir 1.123 Pinjol dan 209 Investasi Ilegal Sejak Awal Tahun

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Entitas tak resmi tersebut ditemukan satgas di sejumlah situs dan aplikasi sejak periode Januari hingga 30 April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal. “Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ucapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar daring, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK juga mencatat aduan tentang kegiatan keuangan ilegal yang masuk. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain itu, OJK bersama Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat.

Laporan yang masuk yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. 

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |