Tanggapan Pemerintah soal Putusan MK tentang Sekolah Gratis

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pendidikan gratis selama sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Alasannya, putusan MK tentang sekolah gratis tersebut baru ke luar pada Senin, 27 Mei 2025.

Aktivis Muhammadiyah ini mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum mendapatkan salinan resmi putusan tersebut dari MK. “Tentu kami juga akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar saat ditemui seusai acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar juga beralasan bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. “Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” kata Fajar. “Apalagi pendidikan dasar seperti SD dan SMP.”

Senin lalu, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun --dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat-- secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. MK juga memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengimplementasikan sekolah gratis sesuai dengan putusan MK tersebut. Ubaid mengatakan putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. 

“Dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Mei 2025.  "Ini bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang punya anggaran relatif kecil.”

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku belum membaca penuh putusan MK tersebut. Hasan menyatakan dirinya baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. “Tentu nanti kami akan minta petunjuk dan arahan dari Presiden,” kata Hasan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |