Teman Seangkatan SMA Jokowi Ajukan Intervensi di Sidang Gugatan Ijazah

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Teman seangkatan mantan presiden Joko Widodo di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah. Hal itu berlangsung saat sidang peradilan gugatan terkait ijazah SMA Jokowi di PN Kota Solo, Senin, 2 Juni 2025.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang memeriksa berkas gugatan tersebut dalam persidangan. Saat sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi mengungkapkan ada pihak yang mengajukan gugatan intervensi itu dan sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi PN Kota Solo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah pengecekan berkas-berkas gugatan intervensi dari majelis hakim, pengugat dan tergugat, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan intervensi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980.

Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980, Wahyu Teo mengungkapkan sejumlah alasan dan dasar pengajuan gugatan intervensi dalam gugatan terkait ijazah Jokowi yang tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta, berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ujar Wahyu. 

Lebih lanjut Wahyu menyatakan teman angkatan Jokowi memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dia menyebut pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. 

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," ungkap dia.

Setelah pembacaan gugatan intervensi, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.

"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan pengugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini," kata Putu. 

Namun sebelum itu, Majelis Hakim meminta baik kepada pihak tergugah dan tergugat untuk membuat tanggapan tentang permohonan intervensi. Sidang putusan gugatan intervensi di sidang ijazah SMA Jokowi dijadwalkan pada Kamis, 5 Juni 2025 di PN Kota Solo.

Anggota majelis hakim Sutikna menambahkan, dari putusan setelah itu bisa mengabulkan atau menolak. 

"Kalau dikabulkan intervensinya digabung (gugatan) menjadi ditolak tidak bisa setelah intervensi itu diputuskan. Kemudian kita kembali ke pokok perkara," kata  Sutikna.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |