TEMPO.CO, Banjarbaru - Jaksa Oditurat Militer III-15 Letnan Kolonel Sunandi menuntut terdakwa prajurit TNI AL Lanal Balikpapan Kelasi Satu Jumran dengan hukuman pidana seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis sekaligus pacarnya. Sunandi berkata tuntutan itu sesuai dakwaan primer dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami mohon Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa Jumran dijatuhi pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran Cq TNI AL," kata Letkol Sunandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sunandi, tuntut pidana itu atas pertimbangan bahwa dakwaan primer sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai yang surat dakwaan. Sedangkan terdakwa tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatannya maupun alasan pemaaf atas kesalahannya.
Sunandi melanjutkan ada tiga unsur yang memberatkan Jumran: perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, perbuatan Jumran mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita. "Hal yang meringankan: nihil," tegas Sunandi.
Adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa menolak menikahi korban yang selalu didesak oleh keluarga korban. Ketua majelis hakim Letkol (Chk) Arie Fitriansyah memberi kesempatan Jumran untuk konsultasi ke penasihat hukum ihwal pleidoi atau pembelaan. Setelah konsultasi sejenak, Jumran akan membacakan pleidoi pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, kecewa atas tuntutan pidana seumur hidup terhadap Jumran. Pazri berkata Jumran layak dituntut pidana mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan seorang prajurit TNI AL.
"Kecewa berat. Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan berencana dihukum mati, apalagi yang bersangkutan (Jumran) kan aparat harusnya diperberat. Harusnya tuntutannya hukuman mati," ujar Pazri.
Ia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Jumran. Pazri pun kecewa Oditurat Militer tidak menuntut Jumran dengan pembayaran kompensasi kepada keluarga korban. "Apalagi tidak sesuai rekomendasi Komnas HAM dan LPSK. Hanya sebatas menghukum saja," kata Pazri.
Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.