TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap terdakwa kasus prostitusi yang menjadi buron sejak Selasa, 6 Mei 2025. Tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto itu pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan Januar alias Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Terdakwa Januar kabur setelah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Dandeni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak Januar kabur, jaksa kemudian memetakan titik lokasi yang kemungkinan didatangi oleh terdakwa itu. Salah satu lokasi yang diintai jaksa adalah tempat kerja kekasih Januar di Cikarang, Bekasi.
“Saat hendak diamankan, terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri,” ujar Dandeni. Meski begitu, jaksa berhasil meringkus Januar untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan diserahkan kembali ke rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.
Sebelumnya, Januar didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul, atau Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran. Januar kabur saat akan diadili di PN Jakut pada Selasa, 6 Mei 2025. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan penuntut umum Erni Pramonti.
Para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, para tahanan dibawa dari sel yang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota kepolisian. Lalu pada pukul 17.00 WIB, Januar masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.