Tersangka Kericuhan Demo Peringatan Reformasi Bertambah

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu mahasiswa Universitas Trisakti berinisial MAA sebagai tersangka kericuhan aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di Balai Kota DKI Jakarta. MAA ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak termasuk dalam 93 orang yang sempat ditangkap polisi saat aksi berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengonfirmasi MAA berstatus mahasiswa. “Iya betul,” ujarnya. Meski begitu, ia belum merinci peran MAA dalam kericuhan maupun pasal pidana yang disangkakan. “Nanti kami pastikan secara rinci ya, yang jelas semuanya adalah mahasiswa,” ucap dia.

Dengan penetapan terhadap MAA, total tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi 16 orang. Sebanyak 15 lainnya merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang sempat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya usai aksi yang berlangsung ricuh.

Ade Ary menjelaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas atau aparat kepolisian. Ancaman hukumannya, tutur dia, berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Dari 93 mahasiswa yang sempat ditangkap, 78 orang telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga. Sedangkan 15 mahasiswa lainnya masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan polisi, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti, seperti visum terhadap tujuh polisi yang terluka, serta dokumentasi video dari lokasi kejadian. Salah satu tersangka, ZFP, juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis THC dalam hasil tes urine.

Ade menyebut seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan hukum. “Telah dilakukan pendampingan hukum dari LBH universitas tersebut,” ujarnya.

Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

"Selain membantu dalam hal berkas pemeriksaan seperti BAP, kami juga mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak semalam,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Usman, semalam terdapat sedikitnya enam orang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Trisakti yang mendampingi mahasiswa di Polda Metro Jaya. Selain itu, beberapa orang dari TAUD juga turut hadir sejak malam sebelumnya.

Koordinasi dengan penyidik, kata Usman, berlangsung cukup terbuka dan dinamis. Namun, ia mengakui bahwa pendampingan terhadap mahasiswa belum bisa dilakukan secara menyeluruh. “Memang tak semua mahasiswa yang diperiksa didampingi penasehat hukum selama tanya jawab dalam pemeriksaan dan itu karena memang jumlah penasehat hukum yang terbatas dibanding jumlah yang diperiksa,” ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |