TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, Herry Jung, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 11 jam, Senin, 26 Mei 2025. Selepas memberi keterangan seputar proyek PLTU Cirebon 2 tersebut, Herry tak menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.
Herry hadir di KPK pada pukul 08.10 WIB mengenakan baju putih dibalut jaket berwarna dongker. General Manager Hyundai Engineering and Construction itu datang didampingi pengacaranya yang mengenakan setelan batik. Ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 19.10 WIB, ia mengunci mulut rapat-rapat. "Sudah ya foto-fotonya ya, makasih ya," ujar pengacara Herry Jung, meminta wartawan berhenti mencecar kliennya dengan pertanyaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari penunjukan terhadap PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) sebagau owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai main contractor pada 2015.
Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mendapatkan proyek tersebut.
Para petinggi PT CEP menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Petinggi itu secara terang-terangan meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menangani unjuk rasa warga.
Akhir 2016, pejabat PT CEP itu mengajak beberapa petinggi Hyundai untuk menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka meminta lagi agar Sunjaya memuluskan proyek PLTU yang sedang digarap.
Pada kasus ini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.