Tomy Winata Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

1 week ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Nama taipan Tomy Winata muncul dalam sidang eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Hal ini terungkap saat Tom Lembong bertanya kepada Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung yang duduk di kursi saksi. Tom mulanya bertanya, kapan Sipayung masuk ke Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar (sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat/Inkopad).

"Saya masuk 2014," jawab Sipayung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom Lembong kembali bertanya, "pada saat itu, PT Angels Products sudah ada enggak? Sudah bekerjasama dengan Inkopkar pada saat itu?"

Sipayung menampik. Dia menjelaskan, kerja sama koperasinya dengan PT Angels Products terjadi pada 2015.

"Nah, itu bukan kami nyari-nyari," kata Sipayung. "Jadi yang saya tahu, Angels itu sudah ada di situ, lalu saya bikin kerja sama atas perintah Ketua."

Tom Lembong kembali bertanya, "bisa dijelaskan sedikit Pak, maksud Bapak dengan sudah ada di sana? Sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?"

"Kalau Angels itu yg saya tangkap punya Tomy Winata, Pak," tutur Sipayung. "Nah, kami punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discover, itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak."

Dia menuturkan, yang dia maksud PT Angels Products sudah ada di sana adalah saat dirinya dipanggil oleh Ketua Inkopkar. "Di ruangan beliau, itu Direktur Angels ada di situ, sama orang Angels lah sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah coba bikin perjanjian. Nah seperti itu, Pak," tutur Sipayung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |