GOOTO.COM, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin angkat bicara terkait viralnya peristiwa pejalan kaki terkena sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut dia, belum ada aturan yang menindak pejalan kaki melalui ETLE.
Iklan
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata Komarudin dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Kamis, 29 Mei 2025.
Komarudin menuturkan bahwa aturan soal pejalan kaki tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1.
Pasal 131 Ayat 1 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian pada Ayat 2 disebut bahwa pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Selanjutnya pada Ayat 3, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pada Pasal 132 Ayat 1, diatur bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Ayat 2, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ayat 3, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Jika pejalan kaki melanggar, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 275.
Terkait sanksinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat 2, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sanksi selanjutnya, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebelumnya, viral sebuah unggahan di sosial media Instagram, @jakarta.keras, yang menyebutkan narasi bahwa pejalan kaki bisa kena tilang elektronik. "Biar ga pada grasak grusuk kalo nyeberang," tulis unggahan tersebut.