Liputan6.com, Jakarta - Ayat Alquran tentang pernikahan merupakan landasan fundamental yang mengatur salah satu institusi terpenting dalam kehidupan manusia, pernikahan atau perkawinan. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sosial sekaligus perjanjian sakral (mīṡāqan galīẓan) yang memiliki dimensi ibadah dan tanggung jawab moral yang berat.
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pernikahan, talak, dan rujuk untuk menjaga keharmonisan, keadilan, serta kesejahteraan keluarga.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Ayat-Ayat Tentang Hukum Pernikahan menegaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib bagi mereka yang mampu secara fisik dan ekonomi, karena pada dasarnya perintah Allah dalam Al-Qur'an menunjukkan kewajiban. Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga yang kokoh.
Di sisi lain, Nurun Nisaa Baihaqi dalam riset Tafsir Ayat-Ayat Pernikahan dalam Al-Qur'an mengungkapkan bahwa pernikahan dalam Al-Qur'an memiliki makna denotasi dengan terma an-nikāḥ dan makna konotasi dengan terma az-zauj, istimtā', mīṡāqan galīẓan, serta 'aqadat aymānukum. Keberagaman terma ini menunjukkan betapa kaya dan mendalamnya pandangan Al-Qur'an tentang pernikahan.
Merangkum berbagai literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah rincian ayat-ayat Al-Qur’an tentang pernikahan, penjelasan dan hikmahnya untuk umat Islam.
Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan dan Penjelasannya
1. QS. Ar-Rum ayat 21: Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah
Arab: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah sunatullah (hukum alam) yang Allah tetapkan bagi manusia. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama (manusia dari manusia) mengandung hikmah agar terjadi kecenderungan alami dan ketenteraman jiwa.
Dua nilai fundamental yang dihadirkan dalam pernikahan adalah mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Menurut Baihaqi, ayat ini menunjukkan bahwa menikah berarti memiliki az-zauj atau berpasangan, agar keduanya merasakan sakinah mawaddah wa raḥmah. Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa tujuan pernikahan adalah keutuhan, keharmonisan, serta membangun rumah tangga dan keluarga.
2. QS. An-Nisa ayat 3: Poligami dengan Syarat Keadilan
Arab: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini merupakan dasar kebolehan poligami dalam Islam dengan syarat utama keadilan. Menurut tafsir yang dikutip Baihaqi, ayat ini mengisyaratkan bolehnya seorang ayah menawarkan pernikahan anak wanitanya kepada seorang pria setelah memahami sikap putrinya terhadap pria tersebut.
Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa keadilan menjadi syarat mutlak dalam poligami, dan jika tidak mampu berlaku adil, maka menikahlah dengan satu orang saja.
3. QS. An-Nur ayat 32: Anjuran Menikahkan Orang yang Membujang
Arab: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini memerintahkan kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas kesucian akhlak umat untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah. Dalam tafsir Kemenag, seruan ini berlaku untuk para wali nikah seperti ayah, paman, dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya.
Ayat ini juga memberikan jaminan bahwa Allah akan mencukupi kebutuhan mereka yang menikah karena Allah, meskipun dalam keadaan miskin. Baihaqi menjelaskan bahwa pernikahan dalam konteks ini berarti az-zauj atau at-tazwīj (menikah dan menikahkan) berupa akad nikah/ ijab qabul, dengan mahar, wali, dan saksi.
4. QS. An-Nisa ayat 21: Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat
Arab: وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah mīṡāqan galīẓan (perjanjian yang kuat dan kokoh). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa istilah ini disebutkan dalam tiga tempat di Al-Qur'an, dan yang dimaksud dalam pernikahan adalah untuk menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang suci.
Baihaqi mengutip pendapat Qatadah bahwa mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang Allah ambil dari laki-laki untuk perempuan, yaitu fa imsākun bi ma'rūfin au tasrīḥun bi iḥsān (mempertahankan dengan baik atau melepas dengan baik).
5. QS. An-Nisa ayat 24: Larangan Menikahi Wanita Bersuami
Arab: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu."
Penjelasan Ulama:
Ayat ini menetapkan salah satu kriteria wanita yang haram dinikahi, yaitu wanita yang masih terikat dalam pernikahan dengan suami lain. Hal ini sejalan dengan penjelasan Baihaqi bahwa pernikahan dalam Al-Qur'an adalah 'aqadat aymānukum (janji setia antar suami istri) yang harus dijaga kehormatannya.
6. QS. Al-Baqarah ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
Arab: وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu."
Ayat ini melarang pernikahan dengan perempuan musyrik sampai mereka beriman. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam kitab tafsirnya Fathul Bayan fii Maqashid Al-Qur'an memaparkan bahwa nikah yang dimaksud dalam ayat ini ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan.
Makna Mendalam Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
1. Pernikahan sebagai Tanda Kekuasaan Allah (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan manifestasi dari kekuasaan dan kebijaksanaan Allah. Penciptaan pasangan dari jenis yang sama, dilengkapi dengan rasa cinta dan kasih sayang, merupakan bukti nyata kebesaran Ilahi yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau berpikir.
2. Pernikahan sebagai Sumber Ketenangan (Sakinah)
Kata litaskunū (agar kamu merasa tenteram) dalam QS. Ar-Rum: 21 menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menciptakan ketenangan jiwa. Ketenangan ini lahir dari keselarasan fisik, psikologis, dan spiritual antara suami dan istri.
3. Pernikahan sebagai Wadah Cinta dan Kasih Sayang (Mawaddah wa Rahmah)
Mawaddah adalah cinta yang tumbuh dari interaksi dan pengorbanan, sementara rahmah adalah kasih sayang yang melahirkan rasa iba, perhatian, dan kepedulian. Kedua nilai ini menjadi fondasi keharmonisan rumah tangga.
4. Pernikahan sebagai Perjanjian Kuat (Mīṡāqan Galīẓan)
Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak boleh dianggap enteng. Sebagaimana dijelaskan oleh Kiai Miftahul Huda, pernikahan adalah perjanjian yang suci dan harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.
5. Pernikahan sebagai Sarana Memelihara Kesucian
QS. An-Nur: 32 memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang membujang sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab dan menghindarkan dari zina serta perbuatan haram lainnya.
Hikmah Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
1. Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri
Pernikahan adalah benteng terbaik untuk menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina dan maksiat. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 32, menikah adalah cara memelihara kesucian.
2. Mewujudkan Ketenteraman Jiwa
Melalui pernikahan, manusia dapat merasakan ketenteraman (sakinah) yang menjadi kebutuhan dasar setiap individu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21.
3. Melanjutkan Keturunan dan Memakmurkan Bumi
Pernikahan adalah sarana untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan bumi dengan generasi yang saleh. Hal ini diisyaratkan dalam QS. An-Nahl: 72 yang menyebutkan bahwa Allah menjadikan dari istri-istri manusia anak-anak dan cucu-cucu.
4. Membangun Masyarakat yang Kuat
Dari keluarga yang sehat dan harmonis akan terbentuk umat yang kuat dan terhormat. Pernikahan yang dibangun di atas nilai-nilai Qur'ani akan melahirkan generasi yang berkualitas.
5. Mendapatkan Jaminan Rezeki dari Allah
QS. An-Nur: 32 memberikan jaminan bahwa Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah karena-Nya, meskipun dalam keadaan miskin.
6. Mengamalkan Sunnah Rasulullah
Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW. Beliau bersabda: "Menikah itu sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku" (HR. Ibnu Majah).
Pertanyaan Seputar Ayat Al Quran tentang Pernikahan
1. Apa ayat Al-Qur'an yang pertama kali membahas tentang pernikahan?
Ayat yang paling fundamental tentang pernikahan adalah QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanda kekuasaan Allah, menciptakan pasangan dari jenis sendiri, dan menghadirkan rasa cinta serta kasih sayang di antara suami istri.
2. Apa saja syarat sah pernikahan menurut Al-Qur'an?
Syarat sah pernikahan dalam Al-Qur'an meliputi adanya akad nikah (ijab qabul), mahar, wali, dan saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Baihaqi bahwa pernikahan berarti az-zauj atau at-tazwīj berupa akad nikah dengan mahar, wali, saksi, dan lainnya.
3. Bagaimana hukum menikah dengan orang yang berbeda agama menurut Al-Qur'an?
Al-Qur'an melarang pernikahan dengan orang musyrik sampai mereka beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221. Siddiq Hasan Khan Al-Qonuji dalam Fathul Bayan menjelaskan bahwa nikah yang dimaksud adalah nikah dengan akad.
4. Apa tujuan pernikahan dalam perspektif Al-Qur'an?
Tujuan pernikahan dalam Al-Qur'an adalah untuk meraih ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) sebagaimana dalam QS. Ar-Rum: 21, serta untuk memelihara kesucian dan melanjutkan keturunan.
5. Apa yang dimaksud dengan 'perjanjian kuat' (mīṡāqan galīẓan) dalam pernikahan?
Mīṡāqan galīẓan adalah perjanjian yang kuat dan kukuh dalam pernikahan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 21. Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang harus dijunjung tinggi oleh pasangan suami istri.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4491252/original/053957400_1688529312-pexels-meruyert-gonullu-6908028.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321442/original/000641000_1786441576-masjid-pogung-dalangan-Cmh2kEbjlyM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388839/original/018565800_1681100984-pexels-alena-darmel-8164742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3274937/original/075776800_1603351599-photo-1561399452-bdcd36b25b38__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8928545/original/069471700_1782959067-ChatGPT_Image_Jul_2__2026__09_23_09_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156168/original/093553200_1741427681-27937ed9a460ba252f86ffad909d8657.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4859531/original/051220700_1718070898-pexels-serhattugg-20558485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4759738/original/067093400_1709389500-modern-muslim-woman-hijab-office-room.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3407493/original/089717300_1616386310-ramadan-2412453_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397187/original/001577400_1761803406-ilustrasi_berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374139/original/096709100_1679981555-pexels-alena-darmel-8164742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4766225/original/046556200_1709881475-masjid-pogung-raya-LhNePx4kde0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4613288/original/001487900_1697515634-_fpdl.in__eid-concept-with-group-friends_23-2147799363_normal.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4576168/original/048568900_1694732112-20230915022441__fpdl.in__medium-shot-woman-posing-with-flowers_23-2150725596_normal.jpg)