KETUA Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya masuk dalam pendanaan operasional pendidikan. Dia menduga adanya upaya memasukkan program tersebut sebagai bagian dari skema pendanaan operasional pendidikan.
Menurut Bivitri, upaya tersebut dilakukan melalui penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. “Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bivitri mewakili CALS sebagai pihak terkait dalam persidangan gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. . Perkara Nomor 40 dan 55/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sementara perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN.
Bivitri mengatakan, permohonan para penggugat itu dapat diuji karena program MBG membebani mandatori spending atau kewajiban alokasi anggaran sebesar 20 persen dana pendidikan. Dosen Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menjelaskan, pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 berserta penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal 22 ayat 3 UU APBN menyatakan, anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas, kata dia, rumusan tersebut terlihat netral. Namun, Bivitri mengatakan ada masalah ketika membaca bersama dengan penjelasan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Penjelasan pasal itu secara eksplisit memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. "Di sini letak persoalan konstitusionalnya. Frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak diberi batas konseptual yang tegas," kata dia.
Menurut dia, tanpa batasan tegas, frasa tersebut menjadi terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program. Termasuk, program yang tidak langsung berkaitan dengan peserta didik atau sekolah.
Dia juga melihat penjelasan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menciptakan norma baru. Padahal, batang tubuh pasal 22 ayat 3 sama sekali tidak menyebut MBG. "Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan di UU berfungsi sebagai tafsir dalam batang tubuh. Penjelasan tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau menambah pengertian norma."Dengan demikian, penjelasan pasal 22 ayat 3 UU APBN terang-beneran telah melampaui fungsinya," kata dia.
Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum yang dapat bertransformasi menjadi perluasan diskresi fiskal. Karena itu, pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026 beserta penjelasannya harus dipandang inkonstitusional karena memuat norma baru.
Sebelumnya, terdapat tiga perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan terkait anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pertama diajukan oleh Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer untuk Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Reza menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional. Menurut Pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN sehingga tidak memenuhi mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Permohonan kedua, yakni Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, seorang dosen. Ia mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta penjelasannya yang dinilai belum secara tegas menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Pemohon juga menilai pengelompokan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.
Sementara itu, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang juga menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Para Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)
