Anggota Dewan Usulkan Pembentukan Kementerian Haji

6 days ago 10

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan ini mencuat di tengah sorotan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang dinilai penuh persoalan akibat perubahan sistem layanan.

Menurut Abdul, sistem yang diterapkan pada tahun ini menimbulkan berbagai keluhan. “Dulu hanya satu syarikah, sekarang delapan. Akibatnya, suami terpisah dari istri, pembimbing terpisah dari jamaahnya,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025. Syarikah bermakna kemitraan. Dalam bahasa sehari-hari, syarikah bisa diartikan sebagai persekutuan, kemitraan, atau perserikatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukan kementerian haji dinilai lebih tepat ketimbang sekadar badan khusus sebagaimana wacana yang berkembang di pemerintah. PKS, kata anggota Komisi bidang Agama ini, menginginkan lembaga yang memiliki otoritas kuat dan struktur hingga daerah. “Kalau memang serius memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, level kelembagaannya juga harus ditingkatkan,” ujar dia. Abdul menekankan, lembaga yang hanya berada di pusat tak akan cukup menjangkau layanan hingga tingkat kecamatan.

Komisi VIII DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk format kelembagaan. Abdul menyebutkan, usulan ini diharapkan bisa terwujud agar pengelolaan haji dilakukan oleh lembaga tersendiri, di luar Kementerian Agama.

Sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR, dia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Rabu, 28 Mei 2025 untuk meninjau langsung pelaksanaan haji. Ia menyebutkan, layanan haji dan umrah saat ini menyentuh lebih dari 860 ribu jemaah per tahun, dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp 70 triliun. “Keseriusan memperbaiki tata kelola haji harus tercermin dalam kelembagaan. Kementerian Haji adalah langkah strategis untuk itu,” ujar dia.

Pembentukan Kementerian Haji merupakan isu yang berkembang belakangan ini. Tujuannya, memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama dan memiliki kementerian sendiri yang fokus pada pengelolaan ibadah haji dan umrah. Usul ini sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) pada awal-awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2024. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Zaky Zakaria Anshary menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah penting untuk mengurangi beban Kementerian Agam yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia. “Adanya Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujar dia pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Zaky menyebutkan kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah terlihat dari banyaknya lembaga yang terlibat, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi VIII DPR, serta pihak swasta.

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama. Badan Haji dan Umroh dibentuk agar pemerintah bisa fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci yang aman dan nyaman. 

Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Badan Haji belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025. Badan Haji berencana mengelola penyelenggara haji secara mandiri pada 2026. Karena itu, Pengelolaan ibadah haji pada 2025 masih akan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor:

Minim Perlindungan bagi Gereja di Konflik Papua

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |