Apa Itu Obstruction of Justice yang Dituduhkan ke Firli Bahuri

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kini semakin marak. Selain kepada Direktur Jak TV, kasus yang terbaru adalah tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tuduhan terhadap Firli disampaikan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan kasus Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat, 16 Mei 2025. Dalam persidangan kasus Hasto, Rossa menyatakan tim penyidik mendeteksi keberadaan Hasto dan Harun Masiku, seorang buruonan yang dikerjar KPK, melalui posisi telepon selulernya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika sedang menguntit Hasto dan Harun Masiku, Rossa mengungkapkan Firli kemudian secara sepihak justru menggelar konferensi pers. “Saat itu kami juga mempertanyakan, sedangkan posisi pihak-pihak ini (Hasto dan Harun) belum diamankan. Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi soal adanya operasi tangkap tangan (OTT),” ungkap Rossa.

Selain itu, eks penyidik KPK lain Ronald Paul Sinyal mengungkapkan Firli sempat menghalangi langkah penyidik menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP dan melarang pemeriksaan sejumlah saksi. “Saat itu ia beralasan situasi sedang panas, ini jelas arahan pemimpin dan itu tidak adil. Biasanya kami boleh menggeledah di manapun jika berkaitan dengan perkara,” ujar Ronald setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025.

Dilansir dari situs antikorupsi.org, obstruction of justice secara leksikal adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, istilah ini merujuk pada tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Istilah obstruction of justice juga terdapat pada Pasal 221 KUHPidana yang bertujuan menjerat siapapun yang sengaja menyembunyikan kejahatan orang lain, membantu pelaku kejahatan menghindari hukum, mempersulit proses hukum, hingga menghilangkan barang bukti dengan pidana maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 400 ribu.

Berikut bunyi Pasal 221 KUHPidana:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Mengutip laman resmi KPK, ada tiga unsur penting suatu tindakan dinyatakan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice:

  • Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)
  • Pelaku menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)
  • Pelaku melakukannya bertujuan untuk mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tuduhan penyidik KPK soal peran eks ketua KPK itu dalam pelarian Harun Masiku. “Itu hoax, itu cenderung fitnah dan mendiskreditkan pak Firli,” kata Ian dikonfirmasi Tempo, Senin, 12 Mei 2025.

Mutia Yuantisya dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: AI Mengancam Integritas Informasi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |