Liputan6.com, Jakarta - Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Di antara pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah mengenai penerima fidyah, khususnya: apakah boleh membayar fidyah kepada keluarga sendiri?
Maharati Marfuah dalam buku Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa menjelaskan, secara bahasa fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai tebusan atas hari-hari puasa yang tidak dijalankan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima fidyah menjadi penting agar ibadah ini sah dan diterima di sisi Allah. Pertanyaan mengenai boleh tidaknya memberikan fidyah kepada keluarga sendiri sering muncul karena adanya keinginan untuk membantu kerabat yang membutuhkan sekaligus menunaikan kewajiban.
Artikel ini akan mengupas tuntas jawabannya berdasarkan buku tesebut dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc, dengan merujuk pada dalil-dalil serta pendapat para ulama.
Hukum Membayar Fidyah kepada Keluarga Sendiri, Bolehkah?
Membayar fidyah kepada keluarga sendiri yang termasuk dalam kategori fakir atau miskin diperbolehkan, dengan satu pengecualian: tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan istri yang menjadi tanggungannya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip umum dalam syariat Islam bahwa seseorang tidak boleh memberikan sedekah wajib (seperti zakat, fidyah, dan kafarat) kepada kerabat yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Maharati Marfuah dalam Qadha’ dan Fidyah Puasa menjelaskan para ulama menjelaskan bahwa tak ada aturan baku terhadap orang miskin itu boleh hanya satu saja yang diberi untuk satu bulan, atau harus 30 orang fakir miskin mereka membolehkan memberikan fidyah 30 hari untuk satu orang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa keutamaan dalam penerima fidyah tidak membedakan antara kerabat dan non-kerabat, selama penerima memenuhi syarat sebagai fakir atau miskin. Namun, penjelasan lebih lanjut dalam kitab-kitab fiqih menyebutkan adanya batasan terkait keluarga yang menjadi tanggungan.
Landasan larangan memberikan fidyah kepada keluarga yang menjadi tanggungan adalah prinsip umum dalam Islam bahwa seseorang berkewajiban menafkahi orang tua, anak, dan istrinya. Jika fidyah diberikan kepada mereka, maka hakikatnya fidyah tersebut kembali kepada dirinya sendiri, sehingga tidak memenuhi tujuan fidyah sebagai bentuk sedekah kepada orang lain.
Prinsip ini diambil dari kaidah fiqhiyyah: “Seseorang tidak boleh memberikan (sedekah wajib) kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.”
Daftar Keluarga yang Tidak Boleh Diberi Fidyah
Dalam konteks zakat, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, dan istri yang menjadi tanggungan. Hal yang sama berlaku untuk fidyah karena keduanya termasuk kategori sedekah wajib.
Berdasarkan prinsip tersebut, berikut adalah keluarga yang tidak boleh menerima fidyah dari seseorang:
- Orang tua (ayah dan ibu kandung, termasuk kakek dan nenek ke atas) yang menjadi tanggungan nafkahnya.
- Anak (laki-laki dan perempuan, termasuk cucu ke bawah) yang menjadi tanggungan nafkahnya.
- Istri (bagi suami) yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Adapun keluarga lain seperti saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat lainnya yang tidak menjadi tanggungan nafkah, maka boleh diberikan fidyah selama mereka termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Bahkan memberikan fidyah kepada kerabat seperti ini lebih utama daripada kepada orang lain, karena mengandung nilai silaturahmi dan membantu keluarga sendiri.
Dalil Pensyariatan Fidyah
Landasan utama fidyah adalah Surah Al-Baqarah ayat 184: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...” (QS. al-Baqarah: 184)
Ayat ini secara jelas menyebutkan penerima fidyah adalah miskin (orang miskin), tanpa membedakan apakah ia kerabat atau bukan.
Kemudian, hadits riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas menjelaskan penerapan ayat tersebut:
“Berkata Ibnu Abbas: (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin.”
Hadits ini menegaskan bahwa penerima fidyah adalah orang miskin, yang dalam definisi syariat adalah mereka yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Daftar Penerima Fidyah yang Diperbolehkan Syariat
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Tidak ada ketentuan baku mengenai jumlah penerima. Seseorang boleh memberikan fidyah untuk 30 hari kepada satu orang miskin sekaligus, atau membaginya kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau dengan cara lainnya.
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Kriteria penerima adalah:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Para ulama juga membolehkan fidyah diberikan kepada:
- Lembaga pengelola zakat yang akan menyalurkannya kepada yang berhak
- Keluarga atau kerabat yang termasuk dalam kategori fakir miskin, dengan syarat bukan orang tua, anak, atau istri yang menjadi tanggungan nafkah.
Wajib Fidyah Siapa Saja?
Berdasarkan kedua buku rujukan, berikut kategori yang memiliki kewajiban fidyah:
1. Orang Tua Lanjut Usia
Orang yang sudah sangat tua dan fisiknya lemah sehingga tidak mungkin berpuasa. Mereka tidak wajib qadha’, cukup membayar fidyah.
2. Orang Sakit Parah yang Sulit Sembuh
Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan kesembuhan, atau yang ketergantungan pada obat sehingga puasa akan membahayakan.
3. Wanita Hamil dan/atau Menyusui
Jika khawatir terhadap dirinya sendiri, mayoritas ulama mewajibkan qadha’ saja, tidak wajib fidyah.
Jika khawatir terhadap janin atau anak, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan qadha’ dan fidyah.
4. Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa
Meninggal sebelum memiliki kesempatan mengqadha’ – tidak ada kewajiban.
Meninggal setelah memiliki kesempatan mengqadha’ namun belum dilaksanakan – mayoritas ulama mewajibkan ahli waris membayar fidyah.
5. Orang yang Menunda Qadha’ hingga Ramadhan Berikutnya Tanpa Udzur
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan selain qadha’ juga membayar fidyah.
Tata Cara Fidyah
1. Niat Fidyah
Fidyah merupakan ibadah yang memerlukan niat. Niat dapat dilafalkan dalam hati saat akan memberikan fidyah. Berikut contoh niat fidyah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
Jika fidyah untuk orang lain atau orang yang telah meninggal, niat disesuaikan.
2. Bentuk Fidyah
Terdapat dua cara membayar fidyah yang dicontohkan oleh ulama:
Pertama, memberikan makanan matang (siap santap). Cara ini dilakukan dengan memasak makanan, lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan untuk makan hingga kenyang. Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau sudah tua dan tidak mampu berpuasa.
Kedua, memberikan bahan makanan mentah. Cara inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama karena lebih mudah dan tetap memenuhi makna ith’am (memberi makan). Bahan makanan dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya sesuai dengan daerah masing-masing.
3. Ukuran Fidyah
Mayoritas ulama (Maliki dan Syafi’i) menetapkan ukuran fidyah sebesar satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa. Satu mud adalah ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
Mazhab Hanafi menetapkan ukuran satu sha’ (sekitar 2,7 kg atau 4 mud). Mazhab Hambali membedakan berdasarkan jenis makanan: untuk kurma dan gandum satu mud, untuk tepung setengah sha’.
Dalam praktik di Indonesia, ukuran yang lazim digunakan adalah satu mud beras = 675 gram per hari puasa yang ditinggalkan.
4. Penerima Fidyah
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Tidak ada ketentuan baku mengenai jumlah penerima. Seseorang boleh memberikan fidyah untuk 30 hari kepada satu orang miskin sekaligus, atau membaginya kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau dengan cara lainnya.
5. Membayar dengan Uang
Mayoritas ulama (selain Hanafiyah) tidak membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, karena teks syariat menggunakan redaksi tha’am (memberi makan). Namun, Mazhab Hanafiyah memperbolehkan membayar dengan nilai uang yang setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan.
Hikmah di Balik Fidyah
Fidyah bukan sekadar kewajiban formal, tetapi mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan rahmat Islam.
1. Kemudahan bagi yang Lemah
Islam tidak memaksakan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya. Orang tua, sakit kronis, dan ibu hamil-menyusui diberikan kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat.
2. Solidaritas Sosial
Fidyah mengajarkan kepedulian kepada fakir miskin. Makanan yang diberikan menjadi sumber nutrisi bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menjalin ikatan sosial antara yang berkecukupan dengan yang kurang mampu.
3. Nilai Tanggung Jawab
Keringanan tidak berarti lepas tanggung jawab. Fidyah mengajarkan bahwa setiap kewajiban yang ditinggalkan tetap harus ditunaikan dalam bentuk lain sesuai kemampuan.
4. Penghapus Dosa karena Kelalaian
Bagi yang menunda qadha’ tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, fidyah menjadi denda yang membersihkan kelalaian. Ini mengajarkan pentingnya tidak menunda-nunda kewajiban.
5. Menjalin Silaturahmi
Ketika fidyah diberikan kepada kerabat yang membutuhkan (selain yang menjadi tanggungan), maka terkandung nilai silaturahmi dan memperkuat ikatan kekeluargaan.
People also Ask:
Bayar fidyah boleh ke siapa saja?
Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir miskin, bukan untuk kerabat yang wajib dinafkahi (anak/orang tua). Fidyah berupa makanan pokok (beras) atau makanan siap saji yang diberikan langsung ke fakir miskin, atau melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS. Jumlahnya adalah 1 mud (sekitar 675g-750g) atau senilai Rp65.000 per hari puasa (berdasarkan standar BAZNAS 2026).
Siapa yang boleh tidak puasa namun membayar fidyah?
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: orang sakit yang berlarut, lanjut usia, ibu hamil / menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.
Apakah fidyah bisa berlipat ganda?
Ya, fidyah bisa berlipat ganda menurut sebagian ulama jika utang puasa ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i. Jika utang puasa 1 hari ditunda 2 tahun, fidyah menjadi 2 mud (2 kali lipat). Namun, menurut Mazhab Hambali, fidyah tetap tidak berlipat ganda meski bertahun-tahun.
Bolehkah fidyah diberikan kepada orang tua kandung sendiri?
Memberikan fidyah kepada orang tua kandung diperbolehkan jika orang tua tersebut masuk dalam kategori fakir atau miskin dan tidak dalam tanggungan nafkah harian Anda. Jika orang tua tinggal bersama dan dibiayai penuh oleh Anda, fidyah tidak boleh diberikan kepada mereka karena kewajiban nafkah sudah melekat.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540677/original/038630200_1774779952-537452fb-6b65-4f71-811b-5a0d882eac0c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531533/original/067960700_1773619719-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433276/original/040144500_1764840946-WhatsApp_Image_2025-12-04_at_16.05.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528424/original/002107900_1773284417-Doa_saat_Idul_Fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4779768/original/056174500_1711004488-hands-holding-knife-fork-alarm-clock-plate-blue-background.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5180274/original/076829500_1743749526-pexels-karolina-grabowska-4968395.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4274594/original/063874200_1672197258-graveyard-background-concept_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529865/original/026447100_1773384792-unnamed__70_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990236/original/076231000_1730714431-cara-membayar-fidyah-dengan-beras.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539596/original/084833000_1774606233-celine1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930874/original/077594600_1437123186-MENENTUKAN_HILAL_1_SYAWAL-TIM_RUKYATUL_HILAL-KEMBANGAN-JAKARTA-HELMI_AFFANDI-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)