Begini Mekanisme Pemilihan Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh konstestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan suara ulang di Kabupaten Barito Utara.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) dan 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK mendiskualifikasi seluruh kontestan di Pilkada Kabupaten Barito Utara karena adanya politik uang. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, mahkamah menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih. “Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2,” kata Guntur.

Pelaksanaan pemilihan suara ulang pasca putusan MK berbeda dengan PSU yang digelar di musim Pemilu. Pada pemilihan suara ulang biasa, pelaksanaannya dilakukan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD apabila ditemukan adanya syarat pemungutan suara harus diulang. Pemilihan ulang dilakukan di TPS bersangkutan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara.

Sementara menindaklanjuti putusan MK, KPU bakal membahas rancangan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan ulang di Pilkada Kabupaten Barito Utara dalam rapat koordinasi bersama KPU daerah terkait. Pemilihan ulang amanat MK itu akan dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan dalam rentang waktu 90 hari. “Untuk kepastian tanggal, saya akan sampaikan jika nanti sudah ditetapkan,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Secara umum, regulasi pemilihan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 112 UU Pilkada. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas atau Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut:

1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;

4. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau

5. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Disarikan dari publikasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: (Studi Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Nomor. 120/PHP.BUP-XIV/2016), mekanisme pemilihan ulang Pilkada pasca putusan MK dimulai dengan KPUD menyusun dan menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan PSU dengan tetap memperhatikan tenggat waktu dalam putusan MK, serta merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Adapun rangkaian pelaksanaan pemilihan suara ulang oleh KPUD, yaitu:

1. Pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS, PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS dan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK;

2. Penyampaian formulir Model C6.Ulang-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan yang tercatat dalam DPTb untuk TPS yang bersangkutan;

3. Pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan Pemungutan Suara ulang dan Penghitungan Suara di TPS, formulir rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS dan PPK:

4. Pelaksanaan hari pemilihan suara ulang

5. Pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK; dan

6. Penyampaian laporan pelaksanaan pemilihan suara ulang kepada MK dan KPU RI.

Demikian mekanisme pemilihan suara ulang Pilkada pasca putusan MK.

Novali Panji Nugroho dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |