Benarkah Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual? Ini Penjelasan Menurut Imam Mazhab

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Idul Adha 2025 segera tiba. Pada hari raya tersebut umat Islam disunnahkan menyembelih hewan kurban. Daging kurban tersebut kemudian dibagikan kepada orang yang berhak.

Islam mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Untuk hewannya, muslim boleh menyembelih kambing, domba, sapi, atau bahkan unta. Untuk kambing/domba diperuntukkan satu orang, sedangkan sapi/unta untuk tujuh orang.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Di luar waktu tersebut bukan lagi disebut pemotongan hewan kurban.

Terkait dengan ibadah kurban, setiap tahunnya sering muncul pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menjual kulit hewan kurban. Hal tersebut ditanyakan karena sering terjadi di masyarakat, panitia menjual kulit hewan kurban untuk dijadikan bedug atau diolah dalam bentuk lain.

Lantas, benarkah kulit hewan kurban tidak boleh dijual? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya di bawah ini dengan menghadirkan perbedaan pendapat beberapa mazhab.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hilang Misterius di Hutan Boja, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan, daging kurban termasuk kulitnya harus dibagikan kepada orang lain. Pada prinsipnya, daging maupun kulit hewan kurban tidak boleh dijual, sebagaimana pendapat mazhab Imam Syafi’i.

“Kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban,” ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Buya Yahya, Jumat (30/5/2025).

“Jadi, tidak boleh (menjadikan) daging itu bayaran dari penyembelihan atau kulitnya tidak boleh jadi bayaran penyembelihan,” lanjut Buya Yahya.

Terkecuali, lanjut Buya Yahya, apabila seorang penyembelih itu senang dengan kulit hewan kurban, maka itu boleh. Dengan catatan, kulit tersebut bukan sebagai gaji dari penyembelihan.

“Boleh diambil. Saya gak suka daging, saya sukanya kulit. Ambil kulit. Tapi dijual kulit tidak boleh,” imbuhnya.

Boleh Dijual Menurut Pendapat Mazhab Hanbali dan Hanafi

Beda kasusnya apabila tidak ada yang bisa mengolah kulit hewan kurban. Maka, menurut Buya Yahya, panitia boleh menjual kulit tersebut sebagaimana pendapat Mazhab Hanbali dan Hanafi.

“Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan juga Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit karena kalau dibagikan tidak manfaat. Semua orang belum tentu bisa mengolah. Boleh menjual kulit tersebut kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi,” jelasnya.

Menurut Buya Yahya, hal tersebut lebih maslahat ketimbang membagikan kulit kepada penerima kurban namun ternyata dibuang karena tidak bisa mengolahnya. 

“Ini (menjual kulit karena tidak ada yang bisa mengolah) kemudahan, tapi selagi bisa dibagi dan bermanfaat bagi mereka bagilah sesuai mazhab kita Imam Syafi’i,” tandasnya.

Wallahu a’lam.

Foto Pilihan

Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan pada mulut hewan kurban di kandang CV Puput Bersaudara, Rangkapan Jaya, Depok, Kamis (8/5/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |