Liputan6.com, Jakarta - Hari raya Idul Adha tahun 2025 diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, tanggal 6 Juni. Kondisi ini kembali mengundang pertanyaan klasik di kalangan umat Islam, apakah tetap wajib menunaikan sholat Jumat jika sudah melaksanakan sholat Id di pagi harinya?
Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Namun, banyak umat Islam di Indonesia yang menganut mazhab Syafi’i, sehingga penjelasan dari ulama rujukan menjadi sangat penting.
Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) pun angkat bicara soal ini. Ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, kewajiban melaksanakan sholat Jumat tidak gugur meskipun telah melaksanakan sholat Id.
“Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka penduduk yang terkena kewajiban sholat Jumat tetap wajib menunaikannya,” ujar UAS dalam ceramahnya.
Menurut UAS, pendapat ini bukan hanya pandangan pribadi Imam Nawawi, tetapi merupakan ijma’ atau kesepakatan ulama dalam mazhab Syafi’i yang sangat kuat.
Cingebul
Simak Video Pilihan Ini:
Kendala Evakuasi 8 Pekerja di Sumur Tambang Emas Banyumas, Debit Air Tak Kunjung Turun
Di Indonesia, Tidak Ada Alasan Tidak Jalani Sholat Jumat
Lebih lanjut, UAS menyebutkan bahwa tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama mazhab Syafi’i mengenai kewajiban sholat Jumat bagi penduduk kota yang sudah menunaikan sholat Id.
Dikutip Sabtu (31/05/2025) dari tayangan video di kanal YouTube @haiguysofficial, UAS menjelaskan bahwa hanya dalam kondisi tertentu kewajiban sholat Jumat bisa gugur.
“Adapun untuk penduduk desa yang jauh dari tempat pelaksanaan sholat Jumat, memang ada dua pendapat dalam mazhab Syafi’i, namun yang kuat tetap tidak gugur kewajiban Jumat,” jelasnya.
UAS menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia saat ini, tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat Jumat karena fasilitas ibadah yang memadai dan akses yang mudah.
“Masjid ada, khatib tersedia, kenapa tidak hadir sholat Jumat? Kita hidup di zaman yang serba mudah,” ucapnya.
Ia juga menanggapi adanya pandangan yang membolehkan tidak sholat Jumat setelah sholat Id. Menurut UAS, itu adalah pendapat dalam mazhab Hambali berdasarkan kondisi masyarakat zaman Nabi.
Pada zaman Rasulullah, banyak orang dari luar Madinah yang kesulitan untuk bolak-balik ke kota. Mereka cukup datang pagi untuk sholat Id, lalu kembali ke kampung dan menunaikan sholat Zuhur.
Sholat Jumat Momen Penting
Namun, menurut UAS, kondisi zaman sekarang sangat berbeda. Dengan kemudahan transportasi dan banyaknya masjid, seharusnya tidak ada halangan untuk menunaikan dua-duanya.
“Bukan soal bisa atau tidak, tapi soal mau atau tidak. Ini soal kesungguhan kita dalam beribadah,” tegas UAS dalam ceramah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa sholat Jumat adalah momen penting untuk mendengarkan khotbah, memperkuat ilmu agama, dan mempererat tali silaturahmi.
“Banyak keberkahan dalam sholat Jumat. Jangan dikurangi hanya karena sudah merasa cukup dengan sholat Id,” lanjutnya.
UAS menyarankan agar umat Islam di Indonesia tetap berpegang teguh pada pendapat mazhab Syafi’i yang telah dianut secara turun-temurun oleh mayoritas masyarakat.
Tetap Wajib Laksakan Sholat Jumat
Ia khawatir, jika umat terlalu mudah berpindah-pindah mazhab hanya karena alasan praktis, akan muncul kebingungan dan ketidakteraturan dalam menjalankan syariat.
Penjelasan UAS ini menjadi rujukan penting bagi umat yang sering bingung ketika menghadapi kasus hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat.
Ia berharap, dengan pemahaman yang benar dan kokoh, umat Islam tidak lagi mempertanyakan hal yang sama setiap tahunnya saat Idul Adha jatuh pada hari Jumat.
Kesimpulannya, menurut mazhab Syafi’i yang dianut UAS, jika Idul Adha jatuh pada hari Jumat, maka umat tetap wajib melaksanakan sholat Jumat setelah menunaikan sholat Id.
Dengan dua ibadah besar dalam satu hari, umat Islam justru bisa meraih keberkahan berlipat dan menjadikan hari tersebut sebagai momentum peningkatan iman dan takwa.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1