Bupati Gowa Laporkan Saksi Sidang Hak Angket ke Polisi

5 hours ago 2

BUPATI Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Dua saksi berinisial ZA dan AH itu dituduh melakukan pencemaran nama dan memberikan kesaksian palsu.

Husniah menuturkan laporan ini ia lakukan pada Jumat Kemarin. "Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," katanya di Gowa, Ahad, dikutip dari Antara, 5 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Husniah, dua saksi itu menyampaikan hal yang tidak sesuai fakta sehingga mencoreng namanya selaku kepala daerah. "Yang pasti pelaporan kami itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.

Husniah mengklaim langkah ini untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Terlapor, ZA, menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah mencemarkan nama bupati. "Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

Sementara itu, AH belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Kronologi Hak Angket Bupati Gowa

DPRD Kabupaten Gowa membentuk panitia khusus hak angket pada Juni 2026. Langkah ini untuk menyelidiki tiga hal seputar kebijakan dan kehidupan pribadi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Pansus DPRD menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Husniah dalam kasus pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik mahasiswi bernama Rizqila. Pencabutan ini diduga dilatarbelakangi masalah pribadi.

Anggota dewan juga mendalami dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Pansus hak angket ini juga menyelidiki dugaan perselingkuhan Sitti Husniah dengan seseorang berinisial BK. Dewan telah memanggil suami Husniah, Khaerul Aco, pada 24 Juni 2026.

Husniah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia pun menolak proses investigasi yang telah masuk ke ranah pribadi.

Menurut dia, Pansus DPRD dinilai sudah melenceng terlalu jauh ke ranah privasi non-kebijakan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |