DPRD Jember Diminta Beri Sanksi Anggota Merokok dan Main Gim

4 hours ago 4

Forum Konsumen Budaya Indonesia (FKBI) mendesak Komisi Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, memeriksa Achmad Syahri As Shiddiqi, anggota DPRD Jember, yang dinilai telah melanggar etik karena merokok dan bermain game online saat rapat. Adapun tindakan Achmad ini terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam sebuah potongan video yang beredar luas itu, Achmad tampak merokok sembari anteng memainkan game online menggunakan telepon genggam. Sementara itu, seorang pejabat yang duduk di seberang mejanya tengah berbicara dengan pembahasan tentang isu stunting. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua FKBI Tulus Abadi menuturkan perbuatan tersebut telah melanggar tata tertib anggota dewan. “Perbuatan tersebut jelas mencerminkan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Komisi etik DPRD Jember wajib memanggil anggota DPRD tersebut untuk diberikan sanksi administratif karena melanggar tata tertib anggota dewan,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026. 

Tulus juga menyoroti tindakan Achmad yang merokok saat rapat. Menurut dia, merokok saat sedang membahas pengentasan stunting sama saja dengan menginjak-injak forum tersebut. “Padahal merokok itu menjadi salah satu pemicu stunting, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan,” ucapnya.

Di samping itu, Tulus menambahkan, dalam konteks merokok selama di ruang tertutup seperti itu, Achmad dinilai telah melanggar Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus melanggar Peraturan Daerah tentang KTR di masing-masing provinsi atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Termasuk Perda KTR di Provinsi Jatim dan Kabupaten Jember,” kata dia.

Karena itu, Tulus mengatakan Achmad harus dijatuhi sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran KTR meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447 dan 448 pada UU tentang Kesehatan. Selain itu, Achmad juga bisa dijerat sanksi pidana berupa pidana kurungan selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta, untuk individu maupun korporasi.

“Jadi seharusnya anggota DPRD Jember yang melanggar aturan KTR itu dikenai sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana,” kata Tulus. 

Ia menekankan seorang pejabat publik menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal etika dan kepatuhan hukum.“Bukan malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan generasi muda. Sanksi etik, moral dan hukum perlu ditegakkan bagi yang melanggarnya,” katanya. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |