Hakim Pengadilan Kriminal Internasional Gugat Donald Trump

4 hours ago 3

TIGA hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta pemerintahannya atas sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka. Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, New York, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut laporan Saudi Gazette, ketiga hakim tersebut adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, serta Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Latar belakang gugatan itu adalah sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS merupakan upaya menghukum sekaligus menekan independensi para hakim ICC.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Apabila dikabulkan, gugatan hakim ICC itu kepara pemerintahan Donald Trump tersebut berpotensi membatasi kewenangan pemerintah AS dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim ICC terkait putusan atau penyelidikan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan Washington.

Sebelumnya, Pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim ICC pada 2025 sebagai respons atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer AS di Afghanistan.

Sanksi itu mengakibatkan aset para hakim di wilayah yurisdiksi Amerika dibekukan. Warga negara maupun perusahaan AS juga dilarang melakukan transaksi berupa pemberian dana, barang, ataupun jasa kepada mereka. Dampaknya meluas karena banyak lembaga keuangan internasional ikut mematuhi pembatasan tersebut.

ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, berdiri pada 2002 untuk mengadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Hingga kini terdapat 125 negara anggota, meski Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma sehingga tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Menanggapi gugatan para hakim tersebut, seorang pejabat Gedung Putih menyatakan Trump menggunakan kewenangannya secara sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pemerintah AS menegaskan akan terus membela tindakan presiden demi melindungi keamanan nasional dan kepentingan politik luar negeri Amerika.

Pada Juni 2025, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap empat hakim ICC, termasuk Alapini-Gansou dan Bossa, karena keterlibatan mereka dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Dua bulan kemudian, pemerintah AS menambahkan dua hakim lain ke dalam daftar sanksi, termasuk Prost yang berperan mengizinkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan personel militer AS di lokasi penahanan rahasia CIA pasca-serangan 11 September 2001.

Dalam gugatan tersebut, ketiga hakim berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS melampaui kewenangan presiden berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional) karena tidak didasarkan pada keadaan darurat nasional yang sah serta bertentangan dengan hukum internasional dan hukum federal AS. Mereka juga menilai Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan melanggar Administrative Procedure Act, yang melarang pengambilan keputusan secara sewenang-wenang.

Prost dan Bossa turut mengklaim pemblokiran rekening bank mereka di Amerika Serikat melanggar Amandemen Kelima Konstitusi AS yang menjamin hak atas proses hukum yang adil. "Menargetkan hakim internasional karena menjalankan tugas yudisial mereka merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum," kata Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James A. Goldston, yang mewakili Prost dalam perkara tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |