OJK: Target Pertumbuhan Piutang Pembiayaan On the Track

5 hours ago 3

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih dapat mencapai target 6-8 persen pada 2026. Hingga April 2026, penyaluran pembiayaan mencapai Rp 9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan industri pembiayaan membutuhkan penyaluran sekitar Rp 30 triliun agar pertumbuhan piutang berada di kisaran 6-8 persen. Dengan demikian, masih diperlukan tambahan penyaluran sekitar Rp 21 triliun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal 2026, insyaallah masih on the track," kata Agusman dalam forum Mid Year Economic Outlook 2026: The New Rules of Survival in Uncertain Times di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Agusman, masih terdapat ruang pertumbuhan yang cukup besar untuk mendukung pencapaian target tersebut, salah satunya melalui pembiayaan kendaraan listrik. Hingga April 2026, pembiayaan kendaraan listrik tumbuh 32 persen dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. Namun, porsinya terhadap total pembiayaan baru sekitar 4,3 persen sehingga masih berpotensi meningkat.

Meski demikian, ia mengakui pembiayaan kendaraan listrik masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi persaingan bisnis. Untuk menopang pertumbuhan industri, OJK telah menyusun roadmap bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) serta menerbitkan POJK Nomor 35 tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 tahun 2024.

Agusman menjelaskan regulasi tersebut merupakan bagian dari deregulasi yang bertujuan memberikan kemudahan berusaha dan membuka peluang yang lebih besar bagi industri multifinance. Deregulasi itu mencakup tiga kebijakan utama.

Pertama, memperbolehkan perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu memberikan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.

Kedua, menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.

Ketiga, memberikan pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja melalui fasilitas tersebut hingga Rp 100 juta per debitur UMKM.

Agusman mengatakan kebijakan deregulasi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri multifinance sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan sebagai alternatif sumber pendanaan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |