Hakim Vonis Bersalah 11 Pengendara Terjaring Uji Emisi, Hukum Denda Rp 4-16 Juta

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman bagi sebelas pelanggar yang terjaring uji emisi denda sebesar Rp 4-16 juta. Hakim menyatakan seluruhnya terbukti bersalah dan denda terbesar diberikan kepada sebuah Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Hukuman diberikan lewat sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Mei 2025.  Adapun kesebelas pelanggar sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Timur, pada 15 April 2025. (Baca: Belasan Kendaraan Berat Terjaring Uji Emisi Hari Ini)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta R.M. Tamo Sijabat mengatakan sidang dihadiri tujuh pelanggar. Sedangkan empat lainnya diputus oleh hakim tanpa kehadiran atau verstek. "Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya dalam keterangan tertulis.

Operasi gabungan uji emisi yang menjaring kendaraan berat di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Irsyan

Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sesuai peraturan tersebut pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Uji Emisi Akan Diperluas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyatakan akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta. Putusan pengadilan pada Kamis dianggapnya sebagai preseden dan bukti Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap. 

Asep juga mendorong para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap armadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan. Kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel disebutnya sebagai salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan bahwa penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi berdasarkan Perda No 2/2005 merupakan langkah yang tepat dan mendesak. “Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” katanya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |