KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus melakukan pemantauan kualitas udara dampak di sekitar lokasi Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Kebakaran terjadi di TPA seluas sekitar 30 hektare itu sejak Selasa pagi lalu dan hingga hari ini, Kamis 2 Juli 2026, api belum berhasil dipadamkan.
"Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 µg/m3, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat," bunyi keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada hari ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebagai catatan, nilai baku mutu yang ditetapkan Kementerian LH untuk PM2,5 dalam udara ambien (luar ruangan) adalah 55 mikrogram per meter kubik. Disampaikan pula bahwa sebanyak 32 kepala keluarga di sekitar TPA Jatiwaringin telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman, sementara tim medis disiagakan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembagian masker.
Kebakaran diduga dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20–30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. "Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan."
Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjatuhkan air menggunakan teknik water bombing untuk memadamkan api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, 1 Juli 2026. BNPB menyatakan area yang terdampak kebakaran tersebut telah meluas hingga mencapai sekitar 15 hektare akibat cuaca panas ekstrem dan embusan angin kencang yang mempercepat penyebaran api. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Sejauh ini pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter BNPB dengan metode water bombing. Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis.
Dalam keterangan hari ini, Kementerian LH mengerahkan seluruh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) turun langsung ke lokasi. Adapun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)





