KERICUHAN terjadi di sidang lanjutan kasus pengeroyokan dua orang penagih utang atau debt collector di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026. Aksi baku pukul sempat berlangsung selama beberapa menit.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, sidang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Situasi mulai memanas ketika petugas keamanan menggiring keenam terdakwa dari dalam ruang sidang ke arah mobil tahanan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejumlah keluarga korban mulai meneriaki para terdakwa dengan sebutan 'pembunuh'. Beberapa di antaranya terlihat mencoba mendekat dan menyerang terdakwa. Aksi tersebut sempat dihalau oleh petugas keamanan, tapi aksi saling pukul tetap terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Ida Hasidah S Lipung, menyebut kericuhan tersebut dipicu oleh kemarahan pihak keluarga korban kepada penegak hukum. "Proses persidangan ini banyak yang kami pertanyakan," ucap Ida, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Ida, para terdakwa cenderung mendapat keistimewaan selama menjalani proses hukum. Selain itu, Ida juga curiga ada sejumlah barang bukti penting yang disembunyikan dan tidak ditampilkan selama proses persidangan.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Keenam pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam pelaku berstatus sebagai polisi aktif. "Anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Truno, pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
Akibat pengeroyokan itu, kedua korban yang tengah menagih utang kehilangan nyawanya. Satu orang tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)





