Hati-Hati Pakai Perhiasan Bertuliskan Lafdzul Jalalah jika Masuk Toilet, Simak Hukumnya

10 hours ago 3

Liputan6.com, Cilacap - Dalam ajaran Islam, penggunaan perhiasan yang mengandung tulisan arab yang mengandung lafdzul Jalalah (lafal yang mulia atau lafal yang agung) memerlukan perhatian khusus dan pemahaman yang mendalam.

Banyak umat Islam yang mungkin tidak menyadari bahwa memakai perhiasan bertuliskan lafdzul jalalah, seperti cincin, kalung dan lain sebagainya yang bertuliskan lafal "Allah", “Muhammad”, “Allahu Akbar” atau kalimat lainnya, bisa memiliki implikasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Perhiasan dengan tulisan lafdzul jalalah seringkali digunakan sebagai simbol keimanan dan kecintaan kepada Allah SWT. Namun, di balik keindahan dan makna spiritualnya, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Bagaimana seharusnya perhiasan ini diperlakukan? Apakah boleh dipakai dalam berbagai situasi, ataukah ada batasan-batasan tertentu yang perlu dipatuhi?

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum memakai perhiasan bertuliskan lafdzul jalalah, misalnya lafadz Allah dalam Islam, serta pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim dalam menggunakan perhiasan semacam itu.

Dengan memahami pandangan para ulama dan dalil-dalil yang relevan, diharapkan umat Muslim dapat lebih bijak dalam menggunakan perhiasan yang mengandung lafdzul jalalah, sehingga keindahan dan makna spiritualnya dapat dinikmati tanpa melanggar aturan agama. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Simak Video Pilihan Ini:

Geger Buaya-Buaya Jumbo Berkeliaran Gara-Gara Tembok Penangkaran Roboh di Cianjur

Rasulullah Melepas Cincinya saat Hendak Buang Air

Mengutip NU Onine, Selasa (24/6/2025) sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet). Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه "محمد رسول الله"

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal "Muhammad Rasulullah". Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat.

Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Sebaiknya Dilepas saat Masuk WC

Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain. Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain.

Demikian Imam Ash-Shan'ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,

قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه

Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal "Dzikrullah" sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |