Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi menggabungkan tiga anak usaha yang bergerak di sektor hilir, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS) menjadi Subholding Downstream.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kepastian pasokan energi nasional, serta meningkatkan daya saing perusahaan. Dengan sistem yang terintegrasi, koordinasi antar fungsi berjalan lebih cepat, pengambilan keputusan lebih efektif, dan investasi yang lebih optimal.
Di tengah sorotan tersebut, Pertamina tercatat pernah menjadi sasaran berita hoaks yang beredar di media sosial (medsos). Simak ragam hoaks yang pernah menerpa Pertamina:
1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Pertamina Bagikan Hadiah Tahun Baru Rp 1,5 Juta Hanya dengan Isi Kuesioner
Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai Pertamina membagikan uang Rp 1,5 juta hanya dengan isi kuesioner. Pesan berantai itu beredar sejak pekan lalu.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
"Pertamina - Hadiah Tahun Baru
Semua orang bisa mendapatkan hadiah tahun baru 2026"
Pesan berantai itu juga disertai tautan yang mengarah ke website tertentu.
Lalu benarkah pesan berantai Pertamina membagikan uang Rp 1,5 juta hanya dengan isi kuesioner? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
#Untuk_Motor_Besar_7_Hari
#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah
#Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Pertamina Bagikan BBM Gratis Sebagai THR dari Pemerintah
Beredar di media sosial postingan pembagian BBM gratis dari Pertamina sebagai THR dari pemerintah. Postingan itu beredar awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Maret 2025.
Berikut isi postingannya:
"Dapatkan BBM Gratis dari MyPertamina!
🚀Pemerintah memberikan THR spesial bagi seluruh masyarakat dalam bentuk BBM GRATIS!
🎁💰 Jangan sampai ketinggalan kesempatan luar biasa ini!🛣️ Regulasi BBM Gratis:
✅ Kendaraan Dinas = 25 Liter
✅ Roda 2 = 4 Liter
✅ Roda 4 LCGC = 15 Liter
✅ Roda 4 Non LCGC = 30 Liter
✅ Solar/Dexlite = 40 Liter
Cukup daftar sekarang melalui Link di bio dan nikmati BBM gratis untuk perjalanan mudik yang lebih hemat! 🚗⛽🔗 Klik link pendaftaran sekarang dan dapatkan hak Anda!📅 Jangan sampai kehabisan, promo ini terbatas!"
Lalu benarkah postingan pembagian BBM gratis dari Pertamina sebagai THR dari pemerintah? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431213/original/086916600_1764731566-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-03T101200.887.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495687/original/001889700_1770394174-BPJS.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940121/original/021046400_1725867930-Lowongan_kerja_BPJS_Kesehatan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4738837/original/068079100_1707461796-VideoCapture_20240201-082502.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5497006/original/077149700_1770612558-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T114656.423.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5493192/original/078691700_1770196978-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-04T160224.263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405517/original/041737700_1762486494-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-07T103119.639.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491253/original/099964900_1770089126-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T101949.831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359933/original/094659900_1758694726-demul_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495184/original/094611500_1770359044-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-06T132035.989.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232234/original/038709300_1748228399-IMG-20250526-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495029/original/071489700_1770352144-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-06T112811.516.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494459/original/005348100_1770290364-bpjs_kesehatan_pegawai.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494146/original/002873500_1770279688-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T152115.057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5493001/original/070359400_1770191118-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376662/original/016008500_1760012397-gar4.jpg)





























