TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) bawang bombai sebanyak 21.074 ton kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bagian dari holding BUMN pangan ID Food, pada Senin, 5 Mei 2025. Izin impor itu diduga terbit tanpa penugasan pemerintah.
Tempo memperoleh salinan dokumen persetujuan impor bawang bombai PPI. Dalam dokumen angka pengenal importir umum (API-U) bernomor 04.PI-55.25.0904 itu, perusahaan pelat merah ini tercatat mengajukan permohonan PI pada Rabu, 30 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persetujuan impor terbit dalam 5 hari kerja sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini berbeda dengan sejumlah importir bawang bombai lain yang mengaku permohonan persetujuan impornya hingga kini masih tertahan di Kemendag sejak diajukan pada Januari dan Februari 2025.
Izin itu mencakup importasi bawang bombai sebanyak 3.492 ton dari Cina ke Tanjung Perak, 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Priok, dan 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Perak. Totalnya, 21.074 ton. Angka ini setara dengan 86 persen dari total alokasi izin impor bawang bombai yang telah terbit, yakni 24.236 ton. Sisanya, 3.162 ton, dibagi kepada 10 perusahaan swasta.
Tapi ada yang janggal dari penerbitan izin impor ini. Kendati PPI menerima kuota besar dengan proses kilat, tak ada catatan pemerintah memberi penugasan mengimpor bawang bombai kepada perusahaan pelat merah ini. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan tak tahu-menahu ihwal importasi bawang bombai oleh PPI. Ketika ditanya apakah ada penugasan kepada perusahaan pelat merah itu, Rabu pekan lalu, ia menjawab, “Tidak ada.”
Kepala Sekretariat Perusahaan PPI Ira Berlianty Aziz membenarkan impor bawang bombai itu bukan merupakan penugasan. "Sebetulnya bawang bombai itu bukan penugasan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025. Tapi ia tak menjelaskan lebih lanjut asal usul terbitnya persetujuan impor itu. Ia mengatakan masih berkoordinasi dengan bagian pengadaan yang baru melakukan rotasi.
Ira memastikan dari kuota impor sebesar itu, belum ada barang yang sampai di pelabuhan Indonesia. Terakhir, ia mengingat PPI pernah mengimpor bawang bombai pada 2020.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, importasi komoditas oleh BUMN harus berlandaskan penugasan pemerintah. Tapi, menurut dia, rapat koordinasi terbatas (rakortas) belum pernah memutuskan adanya penugasan mengimpor bawang bombai kepada BUMN. Selain itu, bawang bombai bukan merupakan bahan pokok penting yang perlu intervensi pemerintah. “Mana surat penugasannya? Jika tak ada, ini maladministrasi,” ujarnya, Rabu pekan lalu.