PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang oleh seorang perempuan, Yustina Kalamsari, saat menjenguk suaminya. Pelaku diduga nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen Inspektur Satu Setiya Permana mengemukakan hal itu saat ditemui wartawan di Markas Polres Sragen, Jumat, 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan polisi, Setiya mengatakan tersangka mengaku hanya diminta mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk kemudian dibawa masuk ke Lapas Sragen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa ketika tersangka ini mengantarkan ke Lapas, dia akan diberi kompensasi sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Setiya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas lapas memeriksa pengunjung pada Selasa, 26 Mei sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tersangka datang untuk membesuk suaminya yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen atas kasus penganiayaan. Tersangka datang ke lapas bersama anaknya.
Ketika digeledah oleh petugas perempuan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Petugas kemudian menemukan sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 123 butir obat berbahaya jenis Hexymer.
Dari hasil interogasi, Setiya berujar tersangka mengaku tidak membeli barang tersebut, melainkan hanya bertugas sebagai pengantar. Barang itu disebut merupakan titipan dari suaminya. Tersangka disuruh mengambil barang haram itu di wilayah Sukoharjo sebelum mendatangi Lapas Sragen.
“Pelaku mengaku hanya disuruh mengantar. Disuruh mengambil barangnya di Sukoharjo, lalu mengantarkan ke dalam lapas,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu merupakan pesanan suaminya. Polisi pun memeriksa suami tersangka. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami dan terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam atau di luar lapas.
"Terkait hal ini, kami akan terus melakukan pengembangan, apakah di situ ada jaringan di dalam lapas. Tentunya ini akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono mengatakan suami tersangka yang berinisial DO merupakan warga binaan lapas tersebut yang masa hukumannya hanya tinggal tiga pekan saja.
"Tapi dengan adanya kasus ini, tentunya kami menunggu tindak lanjut dari Satnarkoba Polres Sragen. Bilamana nanti ditetapkan sebagai tersangka, ya, tetap berarti terus berada di sini (lapas)," tutur Giyono.
Saat ini, Polres Sragen telah menetapkan Yustina sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setiya menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Setiya.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















