JPPI Minta Ada Peta Jalan Penyelesaian Status Guru Honorer

2 hours ago 3

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non-aparatur sipil negara belum memberi kepastian nasib guru honorer. Pembatasan penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 justru dinilai menimbulkan ketidakpastian baru.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu sebagai “bom waktu” yang dibalut bahasa diplomatis. Menurut dia, pemerintah masih menggunakan pendekatan administratif ketimbang memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan guru non-ASN.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pembatasan masa kerja tanpa kepastian otomatis diangkat menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat nasib ratusan ribu guru honorer berada di ujung tanduk. “Ini bukan solusi permanen, melainkan sekadar menunda masalah atau penundaan eksekusi,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain persoalan status, JPPI menyoroti belum adanya jaminan kesejahteraan selama masa transisi hingga akhir 2026. Organisasi itu meminta pemerintah menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN karena hingga kini masih banyak guru honorer di sekolah negeri menerima gaji di bawah standar kelayakan.

JPPI juga mengingatkan potensi pemerintah daerah melakukan pengurangan tenaga guru non-ASN sebelum tenggat waktu berakhir. Menurut Ubaid, daerah yang enggan menanggung beban fiskal bisa saja melakukan “bersih-bersih” guru honorer dengan alasan efisiensi anggaran jika tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Kritik lain diarahkan pada belum adanya skema jelas setelah 2026. JPPI menilai pemerintah belum memiliki peta jalan matang terkait penyelesaian status guru non-ASN, termasuk sinkronisasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai solusi, JPPI mengusulkan pemerintah menjamin tidak ada guru non-ASN yang diputus kontraknya hingga Desember 2026 serta memastikan mereka menerima upah layak sesuai upah minimum regional. Pemerintah pusat juga diminta menyediakan Dana Alokasi Umum yang dikunci khusus untuk pembayaran gaji guru PPPK dan ASN di daerah.

JPPI turut mengusulkan jalur pengangkatan khusus bagi guru non-ASN yang telah mengabdi lebih dari lima hingga sepuluh tahun di sekolah negeri tanpa tes formalitas yang dinilai memberatkan. “Pengabdian mereka adalah bukti kompetensi yang nyata,” ujar Ubaid.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru honorer mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru. Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |