MAJELIS Etik menargetkan proses pemeriksaan etik terhadap anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, selesai dalam waktu 30 hari. Ombudsman melakukan pemeriksaan melalui Majelis Etik yang dibentuk setelah Kejaksaan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada perusahaan.
Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, mengatakan target tersebut disepakati agar penanganan dugaan pelanggaran etik segera memberikan kepastian sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. “Rekomendasi Majelis Etik nantinya bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada Presiden,” kata Jimly dalam konferensi pers pembentukan Majelis Etik di kantor Ombudsman RI pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kejaksaan sebelumnya menetapkan Hery sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Penyidik menduga pemberian uang tersebut bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk PT Toshida Indonesia.
Jimly menjelaskan Majelis Etik memiliki sejumlah opsi sanksi apabila Hery terbukti melanggar etik. Sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat. Selain itu, majelis juga dapat menjatuhkan sanksi lain berupa pemberhentian dengan hormat, peringatan, hingga teguran tertulis.
Menurut Jimly, pemeriksaan etik penting dilakukan karena Ombudsman merupakan lembaga yang bertumpu pada kepercayaan publik. Ia menegaskan proses pemeriksaan etik berbeda dengan penegakan hukum pidana. “Penegakan etik berfokus pada penyelamatan nama baik dan integritas institusi, bukan semata-mata menghukum individu yang diduga melanggar,” ujarnya.
Majelis Etik Ombudsman RI resmi terbentuk pada Jumat, 8 Mei 2026. Majelis tersebut terdiri atas lima orang dari unsur internal dan eksternal, yakni Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution. Ombudsman RI menyatakan proses pemeriksaan etik akan berlangsung secara terbuka selama tidak menyangkut hal-hal yang bersifat privat.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Jual-Beli Laporan Pemeriksaan Ombudsman
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)