Kasus Febrie, DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen

7 hours ago 8

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Menurut dia, tiga kasus korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tim penyidik independen itu terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan (tersangka) FA," kata dia di kompleks DPR, Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berpendapat serupa. Menurut dia, penyidik independen diperlukan dalam penanganan kasus rasuah ini.

"Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," kata politikus Partai NasDem tersebut.

Komisi III DPR juga sepakat membentuk panitia kerja tim pengawas kasus korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah tersebut. Panja timwas ini diketuai oleh Habiburokhman, sebagaimana disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR.

Habiburokhman menjelaskan, panja timwas ini akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal sederet tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Mulai dari proses penggeledahan hingga pemeriksaan tempat perkara ataupun barang bukti.

"Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, kepolisian resmi menyerahkan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus rasuah itu antara lain kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni; Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Baik barang bukti maupun tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan. Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara, Febrie belum ditahan.

“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khsusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |