Kejagung Akan Periksa Pejabat Perusahaan Rekanan Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

6 days ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat perusahaan asal Singapura dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Tbk pada 2-4 Juni 2025. Sembilan saksi itu rencananya akan menjalani pemeriksaan di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan rencana pemeriksaan sembilan orang itu. Namun, dia tak mendetailkan siapa saja saksi yang akan penyidik periksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya benar," jawab Harli singkat saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kabar pemeriksaan sembilan saksi itu Tempo peroleh dari seorang yang mengetahui pengusutan perkara tersebut. Dia menunjukkan sebuah surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), itu Kejagung memohon bantuan agar PT KPI menyampaikan surat pemanggilan kepada 9 orang. Kesembilan nama tersebut adalah: 

1. Mysoor Pradyumna selaku Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD

2. Kelvin Au selaku Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore PTE LTD

3. Romi Rathomi selaku Head Of Singapore Crude Trading Freepoint Commodities Singapore PTE

4. Kouichi Sato selaku Head Of Singapore Crude Trading MITSUI & CO Energy Tradi

5. Narut Hiranwong selaku Head Of Singapore Crude Trading PTT International Trading

6. Nitin Mehndroo selaku Head Of Singapore Crude Trading Vitol Asia PTE LTD

7. Tsuyoshi Minami selaku Head Of Singapore Crude Trading Socar Trading Singapore PTE LTD

8.  Andrew Healey selaku Head Of Singapore Crude Trading Woodside Energy Trading Singapore

9. Benoit Roulon, Ryuji Nagano selaku Head Of Singapore Crude Trading Total Trading Asia PTE LTD

Harli menjelaskan, mereka meminta bantuan PT KPI untuk mengirimkan surat panggilan, karena sebelumnya kesembilan orang tersebut tak hadir dalam panggilan pertama dengan alasan terdapat perbedaan yuridiksi hukum.

“Kami melakukan pendekatan komunikasi. Bagi penyidik yang penting bagaimana mereka bisa diperiksa,” ujar dia. Jaksa memeriksa mereka karena ada dugaan para pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka kasus ini. 

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan tata kelola produk kilang PT Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam tersangka dari pihak anak usaha Pertamina sementara tiga lainnya pihak swasta. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |