Kerugian Negara di Korupsi PT Telkom Senilai Rp 431 Miliar

4 hours ago 2

Proyek Fiktif PT Telkom membuat negara mengalami rugi sebesar Rp 431 miliar. Ini rincian kerugiannya.

19 Mei 2025 | 20.16 WIB

Kerugian Negara di Korupsi PT Telkom Senilai Rp 431 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia Tbk yang terjadi pada periode 2016–2018. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan Rp 431,7 miliar. Kerugian itu berasal dari proyek-proyek fiktif yang melibatkan pengadaan barang oleh sembilan perusahaan swasta, dengan nilai bervariasi antara Rp 10,9 miliar hingga Rp 114,9 miliar.

Dari sepuluh tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat aktif di PT Telkom dan anak perusahaannya. Mereka adalah August Hoth P.M., General Manager Enterprise Financial Management (2017–2020); Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017); serta Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajemen PT Telkom Indonesia menyatakan saat ini tengah memproses pemberhentian terhadap ketiga pejabat tersebut. “Pada saat kasus ini terjadi, mereka memang masih menjabat. Saat ini sedang dalam proses (pemberhentian),” kata kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di Senyata Senopati, Jumat, 16 Mei 2025.

Rincian Kerugian Negara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan melalui skema pembiayaan fiktif antara 2016-2018. Modusnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam pengadaan barang.

Empat anak usaha Telkom tersebut lalu menggandeng sejumlah mitra sebagai penyedia barang. Namun dalam kenyataannya, barang yang dimaksud tidak pernah dikirimkan ke sembilan perusahaan penerima. “Karena fiktif,” ujar Syahron. Meski tidak ada barang diterima, dana proyek tetap mengalir ke rekening perusahaan mitra dan selanjutnya diteruskan ke sembilan perusahaan tersebut.

Padahal berdasarkan kontrak, sembilan perusahaan itu seharusnya membayar barang yang diterima kepada PT Telkom. Namun karena barangnya tidak ada, pembayaran pun tak pernah dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berikut rincian kerugian yang ditanggung negara akibat proyek fiktif PT Telkom tersebut:

  1. Pengadaan baterai lithium Ion dan genset dengan PT ATA Energi dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar.
  2. Pengadaan penyedia smart mobile energy storage dengan PT International Vista Quanta dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
  3. Pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen bersama PT Japa Melindo Pratama dengan nilai proyek Rp 60,5 miliar.
  4. Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan PT Green Energy Natural Gas dengan nilai proyek Rp 45,2 miliar.
  5. Pemasangan smart supply change management dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan nilai proyek Rp 13,2 miliar.
  6. Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan PT Forthen Catar Nusantara dengan nilai proyek Rp 67 miliar.
  7. Penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan PT VSC Indonesia Satu dengan nilai proyek Rp 33 miliar.
  8. Pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan the foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) lot 8 dengan PT Cantya Anzhana Mandiri dengan nilai proyek Rp 114,9 miliar.
  9. Pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan PT Batavia Prima Jaya dengan nilai proyek Rp 10,9 miliar.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |