KPK: 11.114 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

16 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 11.114 penyelenggara negara wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh KPK sampai 11 April 2025.

"Dari total wajib lapor 415.875, sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menyampaikan tingkat kepatuhan penyelenggara negara yang wajib melapor mencapai 97,33 persen. Dari angka tersebut, ia mengungkapkan sebanyak 404.761 penyelenggara negara telah menyerahkan LHKPN.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman meragukan kebenaran LHKPN yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara wajib lapor atau PN/WL. Karena itu, Zaenur mengatakan KPK harus menelaah secara menyeluruh kebenaran dari LHKPN tersebut.

"Saya ragu soal LHKPN. Apalagi selama ini kasus-kasus yang terjadi ternyata diketahui LHKPN dengan harta sebenarnya yang dimiliki disparitasnya sangat tinggi," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Zaenur mencontohkan salah satunya LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo yang pada 2021 sebesar Rp 56 miliar. Namun setelah diusut oleh KPK, banyak aset-aset lainnya yang diduga dimiliki oleh Rafael, namun tidak tercatat dalam LHKPN.

Zaenur menyampaikan jika ditemukan kejanggalan dalam LHKPN, KPK harus menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi. Selanjutnya, perlu dilakukan telaah lebih mendalam dengan mencocokkan data laporan tersebut dengan transaksi keuangan yang relevan.

"Kemudian kalau memang mengarah kepada tindak-tindak korupsi misalnya, apakah itu pencucian uang, apakah itu korupsi atau lainnya, ya KPK bisa buka dalam bentuk penyelidikan," kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |