KPK: Keluarga Ono Surono Matikan CCTV Saat Penggeledahan

6 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan keluarga Ono Surono mematikan kamera pengawas saat penyidik menggeledah rumahnya. Hal ini terungkap saat KPK melakukan pengecekan kamera pengawas di sekitar rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat itu.

"Dalam beberapa kegiatan penggeledahan, penyidik sering kali membutuhkan barang bukti elektronik, termasuk CCTV," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

KPK mengklaim tidak ada unsur paksaan dalam penggeledahan di rumah Ono Surono. Budi membantah ada intervensi dari pihak lain. "Tim penyidik juga diterima dengan baik oleh pihak keluarga. Tidak ada intervensi sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat," ucapnya.

Pengacara Ono Surono, Sahali, mengklaim penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/RW 03/07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis, 2 April 2026, pukul 08.30 hingga 11.30 WIB. “Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.

Sahali, yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat, menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru Pasal 114 ayat 1.

Ia mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut adalah buku catatan pada 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu telepon seluler merek Samsung yang sudah rusak.

“Penyitaan ini benar-benar melanggar KUHAP baru Pasal 113 ayat 3 yang berbunyi, dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan karena Ono diduga menerima sejumlah uang dalam kasus suap paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga Ono menerima uang dana suap proyek dari salah satu tersangka kasus ini, yaitu Sarjan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni ayahnya, H.M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih pendalaman.

Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |