KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap BPK Sumsel

5 hours ago 6

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap untuk mengubah hasil audit. Kasus ini melibatkan Bupati Muara Enim Edison dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Selatan (BPK Sumsel).

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka AGG dan juga saudara TT,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditemui awak media di Gedung C1 komisi antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026. Dia menyebut, masa penahanan 20 hari telah habis pada 29 Juni 2026.

Inisial AGG merujuk pada pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga. Sedangkan TT adalah Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK Sumatera Selatan. “Perpanjangan penahanan pertama untuk 40 hari ke depan,” ucap Budi. Ia menyebut, perpanjangan tersebut terhitung sejak 30 Juni 2026.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari; seorang swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi; serta marketing PT MSA, Cory Erin Hardi.

Perkara ini bermula saat para pegawai Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan kongkalikong bersama para pegawai BPK Sumsel untuk mempertahankan opini WTP tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa. “Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Taufik pada 11 Juni 2026.

Taufik mengatakan, laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim sempat dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan pusat di Jakarta. Namun, dia Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK RI terhadap LHP yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel. 

“Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK,” ujar Taufik.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |