Polisi akan Jaga Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok

5 hours ago 5

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan akan menjaga sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan pengamanan terkait dengan kegiatan-kegiatan penting. Apalagi ada putusan, nanti kami akan konsolidasikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Budi belum bisa memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan ke pengadilan. “Kami akan informasikan jumlah personel yang diterjunkan,” ujar dia.

Ia menyampaikan pengalihan arus lalu lintas hanya akan dilakukan jika dibutuhkan. “Kami sampaikan bahwa pengalihan arus lalu lintas itu sifatnya situasional, mengingat kepentingan masyarakat secara umum itu lebih utama, itu menjadi prioritas kita bersama,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang putusan Nadiem pada 30 Juni 2026, sepekan setelah sidang sebelumnya. Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan waktu sepekan akan digunakan majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. “Kami butuh untuk menyusunnya, jadi untuk putusan Selasa, 30 Juni 2026,” kata Purwanto dalam persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026. 

Purwanto memastikan, dalam menyusun putusan, majelis akan mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak yang telah didengar selama persidangan berlangsung. Menurutnya, segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian, pendapat-pendapat, sudah sama-sama didengarkan di persidangan yang sudah digelar sebelumnya. “Kini majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” ucapnya. 

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan terakhir berupa duplik pada Selasa, 23 Juni 2026. Duplik merupakan jawaban atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut sebagai jawaban pleidoi atau nota pembelaan setelah Nadiem dituntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus. 

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.  

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia. 

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |