PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026. Barang bukti tersebut berupa uang tunai berbagai mata uang hingga logam mulia. Etik diduga memeras anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Asep merincikan uang tunai tersebut terdiri dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 6,4 miliar dan valuta asing (valas) dalam bentuk dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, baht Thailand dengan total sekitar Rp 7,5 miliar. Valas itu terdiri atas SGD 460.350, AUD 30.000, USD 31.300, JPY 586.000, MYR 12.210, dan THB 34.585. Selain itu, tim KPK menyita 25 keping logam mulia 100 gram yang diperkirakan senilai Rp 7,3 miliar.
Dalam OTT pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka yang ditangkap adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Bupati, Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, dan Teguh Pramono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
Selain itu, Bowo Sutopo DWI Atmojo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, Erwan Triawan selaku pihak swasta, serta Hafidz Nur Irfan selaku pelajar. “Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” kata Asep.
Asep menuturkan, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh Etik untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. “ETS meminta Saudari RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ucap Asep.
Menurut dia, permintaan Etik ini melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Etik menggunakan kode perintah dalam bahasa Jawa yang pada intinya, besaran uang setoran disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya. Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang artinya “Sudah dilantik, jangan diam saja,” agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.
Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak 2021-2026, lalu disetorkan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus setoran rutin OPD. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode dalam bahasa Jawa, agar besarannya disamakan dengan periode sebelumnya. Pada periode bupati sebelumnya, ia meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah “Golekno 500 akhir tahun” yang artinya “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Etik, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)















