KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut berkaitan dalam dugaan suap paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan juga sejumlah barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK menyatakan bahwa pihak Ono Surono mengetahui barang bukti yang disita dari penggeledahan itu. Sebab, pihak keluarga pria yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Barat itu melihat proses penggeledahan di rumahnya yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
"Karena ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Ono Surono, Sahali mengklaim penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/ RW 03/ 07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.
“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.
Sahali yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru pasal 114 ayat 1.
Ia juga mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah handphone merek Samsung yang sudah rusak.
“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.
KPK tengah mendalami dugaan aliran uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Ono Surono. Komisi antirasuah menduga Ono menerima sejumlah aliran uang suap dari salah satu tersangka di kasus ini yaitu Sarjan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.
Dalam OTT itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)