TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa dari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), yang dikenal dengan inisial JWS dan Asensio Silvanov Hutabarat (25), seorang ASN tata usaha di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menjadi korban serangan pembacokan oleh pelaku tak dikenal di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre Wanda Ginting, dalam pernyataannya di Medan pada Sabtu malam, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang. Korban yakni JWS selaku jaksa pada bidang pidana umum (Pidum), dan ASH selaku ASN staf tata usaha Kejari Deli Serdang,” ujar Adre.
Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Sebelumnya, kedua korban berangkat dari rumah mereka menuju ladang pribadi di wilayah Serdang Bedagai sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen buah kelapa sawit.
Setibanya di lokasi, ASH sempat menghubungi seorang rekan mereka, Dodi, yang bekerja sebagai honorer di Kejari Deli Serdang, untuk menyampaikan pesan kepada Kepot, yang diketahui sebagai Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke ladang tersebut.
Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal tiba di lokasi mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu. Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan langsung menyerang kedua korban.
“Pukul 13.22 WIB, dua saksi yakni Safari, sopir pengangkut buah sawit, dan Mean Purba, wiraswasta, tiba di lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Korban segera dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Adre.
Setelah menerima penanganan awal, kedua korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto bersama Asisten Intelijen Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, dan Dandim 0204/DS, turut mengunjungi korban di rumah sakit.
“Kejaksaan mengecam keras aksi kekerasan ini dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Terkait apakah motif pembacokan ini berkaitan dengan penanganan perkara atau masalah pribadi, masih dalam penyelidikan,” ucap Adre.
Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku pembacokan jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 25 Mei 2025.
Harli menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau aparat kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan keluarga setelah insiden pembacokan tersebut.
Diduga, insiden pembacokan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan untuk membebaskannya.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, yang berujung pada putusan Eddy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.