Kronologi Penganiayaan Tiga WNI yang Jadi ART di Malaysia

7 hours ago 7

TIGA Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penganiayaan di Johor, Malaysia. Mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu diduga mengalami penyiksaan oleh majikan yang merupakan warga negara Malaysia.

Atase Kepolisian RI pada Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Ajun Komisaris Besar Taufik Noor Isya, mengatakan pelaku yang berjumlah empat orang sudah diproses hukum oleh Polis Malaysia. “Pelaku merupakan dua pasangan suami istri yang tinggal dalam satu rumah,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik mengatakan, para korban telah mendapat pertolongan dari perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Dia meminta masyarakat untuk percaya dengan proses hukum yang dilakukan oleh otoritas Malaysia.

Selain itu, Taufik mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayai informasi keliru yang beredar di media sosial. Menurutnya, ada sejumlah video kasus lama yang dikaitkan dengan kejadian penganiayaan belakangan. Salah satu video yang beredar yakni kasus penganiayaan sesama WNI di Malaysia yang sebenarnya terjadi pada Oktober 2025 silam.

Kronologi penganiayaan tiga WNI di Malaysia

Ketiga korban penganiayaan adalah YY, SH dan YA. Dua WNI dengan inisial YY dan SH telah dijemput oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Sementara YA, dikabarkan sudah lebih dulu pindah ke Kuala Lumpur sebelum video penganiayaan viral.

Lewat keterangan tertulis, pihak KJRI Johor Bahru menyatakan awalnya menerima pengaduan dugaan penganiayaan dari YY. Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.

Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 - Januari 2026.Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah, serta paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja.

Pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara menyatakan telah menangkap empat orang diduga pelaku penganiayaan dalam kasus tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |