Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi Orang Tak Dikenal

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku mengalami intimidasi dari orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK. Ketiganya—Arung, Handika, dan Irsyad—menuturkan bahwa orang-orang tersebut mendatangi kediaman mereka dan menggali informasi pribadi, dengan membawa nama MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arung, mahasiswa asal Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, diketahui datanya diambil oleh prajurit Babinsa atas perintah Kodim 0815 Mojokerto. Informasi ini didapat dari ayah Arung, yang menjabat sebagai kepala desa setempat. Ia menaruh curiga setelah mengetahui adanya pengambilan data dari kantor desa pada 19-20 Mei 2025.

Ketika dikonfirmasi, prajurit Babinsa setempat membenarkan bahwa perintah datang dari satuan atas, namun tidak mengetahui detail alasan permintaan data. “Ada empat pemohon dari kami, kami dari FH UII semuanya. Tetapi yg mengalami pengambilan data dari orang tak dikenal hanya tiga orang,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025. 

Sebelumnya, hal itu dialami oleh Handika di Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Pada Ahad, 18 Mei 2025, dua orang tak dikenal mengaku sebagai utusan MK mendatangi Ketua RT setempat.

Mereka mengaku sedang melakukan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang diajukan Handika dan meminta informasi keseharian serta salinan Kartu Keluarga Handika. Ketua RT lantas menyerahkan dokumen tersebut, yang kemudian difoto oleh kedua OTK.

Selain itu, Irsyad, yang berdomisili di Marga Tiga, Lampung Timur, juga mengalami hal serupa. Ada seorang pria mengaku berasal dari MK dan mendatangi rumah Ketua RT Irsyad. Sebelumnya, Ketua RT sudah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Babinsa dan menyatakan Irsyad sedang dicari.

OTK itu membawa surat tugas dari MK—meski tak sempat didokumentasikan oleh RT—dan menggali data pribadi serta ciri fisik Irsyad. Ia bahkan sempat meminta nomor kontak pribadi Irsyad, namun ditolak oleh Ketua RT.

Arung mengatakan uji formil yang mereka lakukan di registrasi dengan nomor 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025. Adapun tanggal pengajuan secara online pada Rabu 30 April 2025, Pukul 18.13 WIB. “Saat ini berada pada tahapan persidangan, baru saja menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan (perbaikan permohonan),” kata dia. 

Tempo mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK ihwal menugaskan staf untuk melakukan verifikasi langsung ke rumah para pemohon. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |