TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara ihwal polemik warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo yang menjadi perbincangan belakangan ini. Adapun warung tersebut baru mengumumkan menu jualan mereka sebagai kategori tidak halal, setelah beroperasi sejak 1973 silam.
Menurut Maman, persoalan Ayam Goreng Widuran Solo itu harus mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan yang mereka lakukan. “Saya pikir dijalankan sesuai mekanisme aturan hukum yang ada. Kalau itu melanggar aturan, ya harus diproses secara aturan dan mekanismenya,” ucapnya ketika ditemui awak media di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan urusan sertifikasi halal tersebut menjadi tanggung jawab dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Dia menilai persoalan makanan haram dan halal ini, bukanlah sekadar mengandung zat atau menu yang dilarang untuk dikonsumsi umat Muslim saja. Melainkan juga ditinjau dari aspek kebersihan dari makanan tersebut.
"Standarisasi halal itu macam-macam loh ya. Jangan sekadar dilihat dari produk yang, mohon maaf, menggunakan minyak babi ataupun bukan minyak babi,” ucap dia.
Ia menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, kalau ada laporan pengaduan dari konsumen yang merasa tertipu dengan Ayam Goreng Widuran Solo tersebut. Namun dia tidak bisa berspekulasi untuk dugaan pelanggaran hukum di warung tersebut karena masih terlalu dini untuk membicarakannya sekarang ini. “Bahwa ada unsur pidana atau tidak, biarkan aparat yang mengeceknya,” ujar dia.
Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga turut merespons soal pengumuman non-halal yang disampaikan oleh Ayam Goreng Widuran Solo untuk menu makanan mereka. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan, pengumuman non-halal telah mencederai kepercayaan konsumen dan mengangkangi hak konsumen atas informasi produk makanan.
Menurut Rio, pengumuman tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan instansi terkait mengenai pentingnya pengawasan terhadap produk halal dan non-halal di masyarakat. “YLKI meminta pemerintah tidak diam dalam menghadapi kecolongan soal informasi halal yang tidak sesuai ini,” ucap Rio kepada Tempo, Selasa, 27 Mei 2025.
Rio menjelaskan, pemilik usaha Ayam Goreng Widuran Solo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkannya dalam label bisa dijerat pidana lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pengelola Minta Maaf
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, Jumat, 23 Mei 2025.
Kehebohan bermula dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa menu makanan di Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Kremesan tepung ayam di rumah makan itu disebut digoreng menggunakan minyak non-halal.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran yang ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025, membenarkan bahwa menu yang viral disebut non-halal adalah kremesan ayam goreng. Sementara itu, ayamnya sendiri tetap halal. “Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata seorang karyawan bernama Ranto.
Ia menuturkan label non-halal telah dicantumkan pada spanduk berwarna dasar merah di depan rumah makan. “Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal, baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ucap Ranto.