MK Mulai Persidangan Gugatan Uji Formil UU Polri

4 hours ago 3

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memulai persidangan uji formil Undang-Undang Nomor 5 tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026 mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Para pemohon mendalilkan UU Polri cacat prosedur karena tidak melalui harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Zulfikar mengatakan, terdapat dugaan kuat pembentukan UU Polri dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.

“Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 46 ayat 2 UU PPP dan Pasal 129 Peraturan DPR RI 1/2020,” kata Zulfikar dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Juli 2026.

Atas dalil tersebut, para pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon melengkapi berkas permohonannya. Salah satunya memperhatikan legal standing dari dua Pemohon yang mengajukan permohonannya.

“Pemohon sebagai peneliti dan IPC (Indonesian Parliamentary Center), maka mohon dicantumkan hyperlink website-nya untuk membaca tentang ini,” katanya.

Guntur juga meminta pemohon memperjelas gugatannya atas nama pribadi atau organisasi. “Karena jika atas nama IPC, maka akan ditelusuri IPC ini institusi seperti apa, anggaran dasar dan rumah tangganya, siapa yang berhak mewakili di dalam dan luar pengadilan,” kata Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya.

“Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon,” katanya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |