PERSONEL Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap motif seorang pengendara motor Kawasaki Ninja, FRS, 37 tahun, memukul pengendara lainnya di jalanan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku terekam melakukan pemukulan dan videonya pun tersebar di media sosial.
Setelah memeriksa pelaku dan korban, Kapolsek Jagakarsa Komisaris Nurma Dewi mengatakan mereka tidak saling kenal. “Motifnya adalah dia cuma ingin memukul. Jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu,” kata Nurma kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2026.
Nurma mengatakan pelaku juga tidak memiliki tujuan yang jelas saat berkendara di jalan raya. Kepada polisi, ia hanya mengendarai sepeda motor untuk berkeliling. “Dia cuma bilangnya begitu. Mau ke mana dia juga tidak tahu,” katanya.
Setelah melakukan tes urine, penyidik pun menemukan pelaku positif memakai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu. Ia saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polsek Jagakarsa. Nurma berkata polisi nantinya juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal dan Intelijen Kepolisian Sektor Jagakarsa menangkap pelaku pada Ahad malam, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00. “Polsek Jagakarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan yang viral di medsos,” kata Nurma.
Pemukulan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 11.30, tepatnya di Jalan Moch. Kahfi II di dekat lapangan Al Bainah, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban adalah laki-laki berinisial AA yang berdomisili di Bogor, sedangkan pelaku adalah FRS, 37 tahun, yang beralamat di Depok.
Menurut kesaksian korban kepada polisi, pelaku beberapa kali memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengepal, ke arah rahang bagian kiri. Tindakan itu mengakibatkan korban mengalami memar dan rasa sakit di bagian rahang kirinya.
Sebelum pemukulan terjadi, bagian belakang sepeda motor korban beberapa kali ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. Hal itu membuat korban menegur pelaku. “Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Nurma.
Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak merekam kejadian itu. “Sumpah, gua ditampol sama orang,” kata korban ke arah kamera di awal video tersebut. Ia tampak mengenakan helm, penutup wajah, dan kacamata hitam. Sedangkan pelaku terlihat tidak mengenakan helm.
Korban kemudian mempertanyakan alasan pelaku memukulnya, namun pelaku tidak menjawab. Pengendara motor berwarna hijau itu malah memukul korban di bagian kepala.
Pelaku lalu meminta korban membuka helmnya, sambil bertanya, “Lu enggak kenal sama gua?” Korban pun menegaskan ia tidak kenal dengan pelaku. Kemudian, pelaku kembali memukul korban hingga korban meminta maaf dan berhasil menjauh.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di jalan raya, tepatnya di depan sebuah masjid. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, polisi juga telah menginterogasi korban, mencari saksi-saksi, membuat laporan, meminta visum et repertum luka-luka korban, dan menyita sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)


